Surabaya, NU Online
Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya memberikan tanggapan atas gugatan yang yang diajukan Abdussalam Shohib, Salmanuddin Yazid, dan Sugiarto atas nama Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). Gugatan tersebut ditolak atau tidak diterima lantaran cacat formil.
Menanggapi putusan PN Jombang itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan beberapa poin melalui siaran pers pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf, pada Kamis (9/11/2023). Berikut beberapa poin tanggapan PBNU:
1. Menyambut baik dan menghormati amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dalam…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/pn-jombang-tolak-gugatan-apqanu-ini-5-pernyataan-pbnu-p5P5f