Pengurus NU Kota Pasuruan Diingatkan 3 Tugas Pokok Berjamiyah

Pasuruan, NU Online Jatim

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Isfah Adzizal Aziz mengatakan, ada tiga tugas pokok pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang perlu dikerjakan dalam masa pengabdiannya.

“Yaitu, himayatul jamaah, takwiyatul jamiyah, dan tandzimul jamaah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor PCNU Kota Pasuruan, Selasa (24/01/2023).

Pertama, himayatul jamaah yaitu melakukan perlindungan dari akidah, pemikiran, dan ideologi yang menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. “Artinya, kita harus memproteksi Nahdliyin agar tidak menyimpang,” kata Gus Alex, sapaan karibnya.

Kedua, adalah takwiyatul jamiyah. Yakni, memberikan penguatan kepada semua bidang, termasuk bidang ekonomi dan lainnya. “Karena pengurus NU harus mampu memberikan satu pengikat yang manfaatnya dirasakan oleh jamaah,” ungkapnya.

Ketiga, ialah tandzimul jamaah yakni melakukan penataan organisasi dengan baik, sehingga semua elemen NU bisa satu barisan dalam gerakan-gerakan yang dicanangkan.

“Semua pengurus wajib mengikuti pengkaderan, baik di IPNU, IPPNU, GP Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU, atau kader penggerak. Jika pengurus mengikuti pengkaderan dengan baik, insyaallah akan satu barisan,” tuturnya.

Dirinya pun mengajak untuk bersama-sama memberikan pengabdian terbaik kepada Nahdlatul Ulama. Ia juga mengajak untuk menguatkan tekad untuk memberikan manfaat kepada bangsa dan agama.

“Mari kita sukseskan acara 1 abad NU di Gelora Delta Sidoarjo, karena momentum ini hanya terjadi sekali dalam 100 tahun. Mari kita warnai negara ini dengan pengabdian kita kepada NU,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri oleh Rais PCNU Kota Pasuruan KH Halim Mas’ud, Ketua PCNU Kota Pasuruan HM Nailurrochman, pengurus MWCNU, serta Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kota Pasuruan.


https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/pengurus-nu-kota-pasuruan-diingatkan-3-tugas-pokok-berjamiyah-XVHBn

Author: Zant