Pentingnya Memahami Konteks ‘Urf dalam Jual Beli

Seiring adanya hadits tentang niat yang masyhur diriwayatkan oleh sahabat Umar ibn Khathab radliyallahu ‘anhu, muncul banyak rumusan kaidah fiqih yang muncul darinya. Salah satunya adalah kaidah terkenal, yaitu:
 

الأمور بمقاصدها
 

Artinya: “Semua perkara tergantung pada tujuannya.”
 

Dalam kaidah ini berlaku penganalogian bahwa niat adalah sama dengan maqshud. Bedanya adalah jika niat sering dilekatkan pada pelafalan, sementara maqashid tidak demikian halnya. Suatu maksud ada di hati dan dibuktikan dengan pengaruh berupa tindakan.
 

Satu hal yang patut dijadikan pembeda antara “niat” dan “maksud” adalah, bahwa “niat” yang disampaikan dalam bentuk lafal umumnya disampaikan sebelum masuk ke pekerjaan. Beda dengan “qashdu” (maksud), ia disampaikan berbarengan dengan memulai pekerjaan.
 

Jadi, ketika Imam As-Syafi’i merumuskan hukum pada shalat misalnya, bahwa niat disampaikan berbarengan seseorang membaca takbir saat shalat, maka hakikatnya apa yang disampaikan oleh Imam As-Syafi’i ini adalah qashdu, yang kemudian dibahasakan sebagai menyengaja. Adapun lafal niat yang disampaikan sebelum membaca takbir, hakikatnya hanya berfaedah menolong hadirnya hati sehingga terbit makna menyengaja untuk melakukan shalat.
 

Jadi, jelas sekali beda antara kedua istilah niat dan qashdu. Niat sifatnya lebih umum karena menyangkut sebelum dan sesudah masuk ke dalam shalat, sementara qashdu, sifatnya lebih khusus karena keberadaannya mulai wajib terbit di saat benar-benar shalat itu telah dimulai.
 

Dalam transaksi syariah, memang sulit untuk membedakan antara niat dan qashdu. Dari sisi tradisi di masyarakat, jarang sekali orang menyebutkan niatnya ketika hendak membeli barang. Ketika seseorang hendak membeli suatu barang, ia cukup mendatangi toko, dan berkata kepada pemiliknya: “Barang ini harganya berapa?” Lalu dijawab oleh pemilik: “5000 rupiah.” Selanjutnya terjadi serah terima barang dan harga.
 

Dari contoh ini, keberadaan shighat pelafalan niat untuk membeli tidak disampaikan secara jelas oleh pembeli. Karenanya, dalam fiqih madzhab Syafi’i, shighat niat itu baru disampaikan saat terjadi kesepakatan jual beli. Makanya kemudian syarat ada ketentuan akad ijab dari pembeli yang menyatakan: “Saya beli barang ini”. Lalu oleh penjual dijawab dengan lafal qabul: “Saya jual barang ini kepadamu”. Barulah kemudian kedua shighat ini ditegakkan sebagai niat awal berlakunya transaksi. Adapun qashdunya terjadi saat benar-benar telah berlangsung qabdhu, berupa saling serah terima harga dan barang. 
 

Karena dalam transaksi inti utama terjadinya transaksi adalah pada keberadaan serah terima barang, maka sejatinya akad belum masuk ke dalam bagian transaksi, khususnya ketika shighat ijab dan qabul disampaikan. Ia hanya merupakan permulaan transaksi, berupa tawar-menawar (saum).
 

Kog bisa? Ya bisa saja, sebab ada kalanya orang juga berkata: “Saya nikahi kamu.” Lalu Wali Si Perempuan menjawab: “Saya terima nikahmu untuk anakku.” Apakah nikah ini sah? Bisa saja tidak sah, karena ucapan itu disampaikan saat sedang bermain sinetron. Jadi, unsur menyengaja menikahi tidak dijumpai pada kedua mempelai, melainkan hanya main-main karena memenuhi tuntutan peran. 
 

العبرة في العقود بالمقاصد والمباني لا باللفظ والمعاني
 

Artinya: “Ungkapan dalam akad adalah dengan maksud dan bangunannya, bukan berdasar lafal dan maknanya.”
 

Itulah sebabnya beberapa fuqaha Hanafiyah, dan juga Imam An-Nawawi dari Syafi’iyah, menyatakan boleh berlakunya praktik jual beli mu’athah. Jual beli mu’athah adalah jual beli tanpa shighat ijab dan qabul, atau bahkan kadang penjual tidak ada di sekitar lokasi jualannya sehingga tidak ada shighat akad yang bisa dibangun. Akad hanya diketahui  secara tersirat karena masing-masing pihak penjual dan pembeli sama-sama bisa menerima barang dan harga, meski tanpa shighat akad dan tanpa adanya saling merugikan di antara keduanya. Hanya saja, agar kerugian itu benar-benar tidak terjadi pada keduanya, makanya kemudian para fuqaha Syafi’iyah seperti Imam An-Nawawi memberikan batasan bahwa kebolehan jual beli mu’athah ini, secara hukum taklifi, hanya berlaku bila barang yang dijual memiliki nilai yasir (sedikit). Adapun untuk barang yang bernilai besar, hal itu tidak diperbolehkan. Sekali lagi bahwa ini adalah dalam bingkai hukum taklifi
 

Dengan memahami wilayah hukum ini, maka maksud tidak diperbolehkannya mu’athah di sini adalah bukan berarti jual beli mu’athah dengan obyek dan materi transaksi besar lantas kemudian dianggap sebagai batal secara syara’. Ketidakbolehan transaksi tersebut adalah lebih merujuk pada upaya memunculkan unsur kehati-hatian dari sisi lahiriahnya, agar tidak terjadi kerugian pada salah satu atau dua pihak yang bertransaksi. 
 

Kehati-hatian sisi lahiriah ini diperlukan seiring adanya kemungkinan terjadinya sengketa. Dalam sengketa senantiasa dibutuhkan bukti fisik. Bagaimanapun juga bukti fisik penyelesaian sengketa transaksi harus memakai dalil fisik yang bersifat ‘ainun musyahadah (objek terlihat) atau ‘ainun masmu’ (objek terdengar) atau ‘ainun malmus (objek tersentuh). Sementara taraf minimal ‘ainun masmu’ atau ‘ainun musyahadah adalah pelafalan shighat transaksi. 
 

Sayyidina Umar bin Khathab menyampaikan:
 

إنما كانوا يؤخذون بالوحي على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وإن الوحي قد انقطع وإنما نأخذكم الآن بما ظهر لنا من أعمالكم
 

Artinya: “Di masa Rasulullah saw, para sahabat hanya mengambil dasar hukum berdasar wahyu semata. Sekarang, wahyu itu sudah terputus. Karenanya, saat ini pula, kami menghukum kalian berdasar apa yang tampak kepada kita atas perbuatan kalian.” (HR Al-Bukhari).
 

Di masa Nabi Muhammad saw segala sesuatu diputus berdasar wahyu. Selepas beliau, wahyu sudah tidak ada lagi, maka berlakulah ijtihad. Produk atas hasil ijtihad adalah didasarkan pada konteks lahiriah. Di luar sesuatu yang tak tampak, dikembalikan hukumnya kepada Allah swt. Niat (pelafalan: ed.) adalah sesuatu yang tampak, karena bisa didengar. Sementara qashdu tidak bisa didengar. Maka dari itu hukum positif dikembalikan pada niat sebagai fakta fisik, dan kepada qashdu sebagai sesuatu yang imateriil. 
 

Adapun terhadap contoh akad nikah sebagaimana yang terjadi di sinetron, dikembalikan pada konteksnya, yaitu sedang berperan dalam sinetron. Dengan demikian, konteks penghukuman tidak melihat kepada fakta lahir berupa shighat akad semata, melainkan pada konteks. Jika serah terima itu berlaku pada konteks jual beli, maka serah terima itu merupakan bentuk lahiriah diputus sebagai akad. Tapi jika konteks itu merupakan sinetron, maka diputus sebagai tala’ub (main-main). 
 

Konteks yang melingkupi akad merupakan bentuk lain dari ‘urf. Jika melihat fakta sinetron, maka ‘urf yang berlaku di sini seolah ‘urf yang disetting bukan untuk jual beli. Akan tetapi, pasar, perbankan, merupakan ‘urf yang disetting saling mengikat dan diikatkan antara satu sama lain.
 

Akad yang terjadi dalam ‘urf settingan terakhir hukumnya adalah sah, sehingga meskipun ada ketentuan shighat lafal jual beli yang tidak dijalankan, namun karena melihat konteksnya adalah majelis jual beli, maka hal-hal yang berhubungan di dalamnya tetap dipandang sebagai jual beli. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/syariah/pentingnya-memahami-konteks-urf-dalam-jual-beli-zdXJZ

Author: Zant