Jakarta, NU Online
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menjalankan dan memperkuat program kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di tahun 2023. Kuota ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (selfdeclare).
Terkait program ini, Koordinator Bidang Auditor Halal dan lembaga Pemeriksa Halal BPJPH Kemenag RI Khotibul Umam mengatakan bahwa selain terus berupaya menggencarkan sertifikasi halal melalui Sehati ini, giat pengawasan juga menjadi vital. Menurutnya, beberapa poin penting yang menjadi catatan adalah pengawasan pra dan pasca penyertifikasian halal.
“Tahap pra, pengawasan akan lebih ditekankan kepada material kesesuaian dengan kaidah syariahnya, dan pasca-nya. Pengawasan dilakukan terhadap uji petik apakah produk tersebut masih tidak mengalami perubahan komponen ataupun komposisi,” ungkap Umam dalam Seminar Nasional Membangun Ekosistem Halal Berkelanjutan Melalui Kebijakan Publik dan Kolaborasi Industri, Sabtu (8/7/2023).
Dalam hal ini peran Inspektorat akan sangat membantu pengawasan. Dengan regulasi terkait wajib halal yang sudah jelas, maka maka menurutnya, BPJPH akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengawasannya.
“Peran Inspektorat tentu bisa menjadi konsultan terkait penyempurnaan regulasi teknis lainnya,” sambungnya.
Diseminasi pengetahuan terkait wajib halal menurutnya juga perlu dilakukan dengan gencar di antaranya dilakukan dalam bentuk seminar yang kali ini Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA). Seminar ini diharapkan menjadi salah satu upaya dalam memberikan pengetahuan terkait isu halal di tengah masyarakat.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana UHAMKA, Sunarta mengatakan bahwa wajib halal di tahun 2024 memang sangat penting disampaikan di tengah-tengah khalayak. “Apa saja ruang lingkup yang akan disasar akan isu kewajiban halal di tahun 2024. Ini akan penting diketahui oleh khalayak luas,” ungkapnya.
“Kami sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi sangat senang dan berbangga bisa turut menyampaikan hal ini kepada masyarakat melalui seminar nasional ini,” imbuhnya.
Terlebih nantinya di tahun 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, dan produk lainnya di Indonesia. Upaya ini diiringi dengan berbagai langkah di antaranya kampanye serentak sertifikasi halal gratis dan mandatori sertifikasi halal 2024, pendaftaran sertifikasi halal on the spot, hingga pameran atau expo pelaku usaha halal.
Editor: Muhammad Faizin
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.