Permohonan Izin Fasilitas Umum untuk Giat Keagamaan Perlu Diakomodasi

Jakarta, NU Online
Permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerja pemerintah daerah (Pemda) untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk shalat Idul Fitri, perlu diakomodasi.

Hal ini menyusul diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta’mir Masjid Al-Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah kepada Pemkot Pekalongan.

Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jateng, untuk shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Isbat yang digelar pada 20 April 2023.

Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses Rukyatul Hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun, jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

Dalam rilis yang diterima NU Online, Ahad (16/4/2023) malam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum.

“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag di Rembang, Ahad (16/4/2023).

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Gus Men, sapaan akrabnya.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat ‘id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al-Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan shalat Idul fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” sambungnya.

Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia.

Editor: Musthofa Asrori

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/permohonan-izin-fasilitas-umum-untuk-giat-keagamaan-perlu-diakomodasi-C92RC

Author: Zant