Malang, NU Online Jatim
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang digelar Rabu (10/01/2024) dengan berbagai agenda pembahasan. Salah satunya yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2003 tentang perseroan terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).
Bupati Malang, H M Sanusi menyampaikan, pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Malang membentuk Perseroan Terbatas Kigumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kigumas.
“Perseroan Terbatas Kigumas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu, sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan daerah, serta sebagai salah satu upaya optimalisasi sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, operasi Perseroan Terbatas Kigumas secara teknis telah membeku sejak tahun 2010. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, perseroan tersebut tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan,” terangnya.
Sehubungan dengan terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan oleh inspektur jenderal kementerian dalam negeri Republik Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023 dengan nomor X.700.1.2.4/349/I, maka dinyatakan bahwa perlu dilakukan pembubaran terhadap Perseroan Terbatas Kigumas.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran Perseroan Terbatas Kigumas, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah nomor 16 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kigumas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Kholiq menilai pencabutan Perda terkait PT Kigumas ini cukup penting. Pasalnya, keberadaan pabrik ini kerap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk Pemkab Malang.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas beberapa agenda di antaranya:
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang tentang:
- Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.
- Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
2. Penyampaian Pendapat Bupati Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang tentang:
- Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Pemajuan Kebudayaan Daerah.