Polda Metro Ungkap Mario Dandy Cs Beri Keterangan Palsu kepada Penyidik soal Penganiayaan

Jakarta, NU Online

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengungkap bahwa tersangka penganiayaan Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satrio sempat menyetir saksi-saksi untuk membuat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu.

Para saksi itu, di awal-awal pemeriksaan, memberikan keterangan bahwa telah terjadi perkelahian antara Mario Dandy dengan David, bukan penganiayaan.

Namun polisi dapat mengetahui bahwa keterangan itu palsu melalui bukti-bukti digital berupa chat whatsaap, rekaman video, dan CCTV di lokasi kejadian. Setelah dilihat melalui bukti-bukti yang ada, mereka tak bisa berbohong lagi.

“Terakhir kami adakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan juga saksi itu adalah kemarin (Rabu). Jadi BAP yang awal terjadi perubahan sangat signifikan dan ini kita identikkan dengan bukti chat WA dan sebagainya,” kata Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Pada BAP awal, para saksi yang disetir itu memberikan keterangan bahwa telah terjadi aksi saling pukul. Tetapi akhirnya tim penyidik berhasil menemukan kalau keterangan itu merupakan rekayasa BAP awal.

 

“Kami menemukan fakta-fakta baru dan proses digital forensik itu tidak sebentar, butuh proses yang memakan waktu cukup lama. Baik itu lewat HP, lewat CCTV, dan lain sebagainya,” kata Hengki.

Perubahan signifikan dimaksud adalah perubahan pada konstruksi pasal tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Kemudian ada perubahan status Agnes Gracia (AG) dari semula sebagai saksi atau Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum.

Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Kemudian Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih2 subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.

Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya untuk memutuskan jenis ancaman pidana bagi AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. 

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/polda-metro-ungkap-mario-dandy-cs-beri-keterangan-palsu-kepada-penyidik-soal-penganiayaan-wrwS0

Author: Zant