Jakarta, NU Online
Permohonan dispensasi nikah atau dispensasi kawin oleh ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur belakangan ini mengejutkan publik. Pasalnya, permohonan tersebut diajukan oleh siswa SMP dan SMA yang berusia di bawah 19 tahun. Pengajuan dispensasi nikah tersebut diketahui didominasi oleh pelajar yang hamil di luar nikah.
Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Rakimin menjelaskan bahwa dari sisi psikologis, terdapat faktor yang melatarbelakangi kejadian hamil di luar nikah oleh remaja.
“Secara umum hamil di luar nikah di kalangan remaja, bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pengetahuan bahaya seks, pola asuh orang tua yang salah, ekonomi keluarga yang sulit, hingga minus pemahaman ilmu agama dan faktor lingkungan sosial yang menjadikan pergaulan bebas tanpa batas,” ungkap Rakimin kepada NU Online, Selasa (17/1/2023).
Pergaulan bebas yang dipraktekkan dalam bentuk pacaran itu, kata dia, dapat menjerumuskan remaja untuk melakukan hubungan layaknya suami istri yang menyebabkan kehamilan di luar nikah.
“Kecanduan cinta dikalangan remaja bisa meningkat pada apa yang saya sebut dengan adiksi (kecanduan) pacaran,” tutur Rakimin.
Adiksi pacaran tersebut, lanjutnya, sangat berbahaya karena dianggap menjadi pintu gerbang menuju perzinaan.
“Akan ada efek nagih dan melakukan aktivitas pacaran dari hanya bersentuhan, berpegang tangan lalu meningkat dengan mencium, berpelukan dan hingga berhubungan seks. Sehingga adiksi pacaran dikalangan anak sekolah atau remaja menjadi faktor utama kehamilan di luar nikah,” jabar dia.
Dampak psikologis hamil di luar nikah
Selain terjadinya perubahan fisik, Rakimin menjelaskan bahwa seseorang yang hamil di luar nikah ternyata rentan mengalami gangguan psikologis.
“Remaja yang hamil di luar nikah akan mengalami kebingungan yang meliputi keputusasaan, ketakutan, perasaan malu dan perasaan bersalah, menjadi lebih dewasa dan sulit beradaptasi dengan lingkungan,” beber Rakimin.
Para remaja tersebut, lanjutnya, rentan mengalami stres dan depresi karena timbulnya rasa malu, dikucilkan oleh lingkungan masyarakat maupun lingkungan pergaulan.
Selain itu, menurut Rakimin kehamilan pada remaja putri juga dapat menghambat sekolah dan memutus akses mewujudkan cita-cita.
“Perasaan bersalah yang dirasakan oleh remaja yang hamil di luar nikah membuat mereka tidak berani untuk mengatakan yang sejujurnya kepada orang lain,” kata dia.
Untuk itu, Rakimin menilai bahwa remaja putri perlu melakukan private disclosure atau mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi sebagai suatu proses dalam mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada orang lain. Private disclosure membutuhkan adanya acceptance (penerimaan) dan support (dukungan).
Proses penerimaan diri tersebut, tambah dia, tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, beberapa di antaranya adalah pemahaman diri, harapan yang realistis, dan tidak adanya gangguan emosional atau stress berat.
“Pencapaian yang dialami, pandangan diri yang luas, konsep diri yang stabil, dukungan dari lingkungan dan sikap sosial yang positif,” tutup dia.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/psikolog-jelaskan-penyebab-dan-bahaya-hamil-di-luar-nikah-GuVgy