Cilacap, NU Online Jateng
Puluhan santri Ihya Ulumuddin Kesugihan, Kabupaten Cilacap mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal di Aula Yayasan Bakii Cilacap.
Pendidikan paralegal diiniasi oleh Balai Perempuan (BP) Annisa Cilacap di bawah bimbingan Pengasuh Pesantren Ihya Ulumuddin Nyai Hj Hanifah Muyassarah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keislaman Rahimah dari Jakarta.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Semarang Masnuah mengatakan, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional).
“Paralegal bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya,” ujarnya.
Disampaikan, tugas pendamping paralegal ini adalah mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak di masyarakat. “Begitu juga dengan para korban kekerasan seksual dapat mengadukan kasusnya serta mendapatkan keadilan,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan pendidikan paralegal di Cilacap yang diinisasi BP Annisa bisa mencetak kader-kader paralegal yang berani dan tangguh menghadapi tantangan di lapangan.
“Saya juga berharap akan ada lembaga yang mempunyai payung hukum yang menaungi paralegal-paralegal di Cilacap,” kata Masnuah.
Pembina BP Annisa Hj Hanifah Muyassarah yang juga Pengasuh Pesantren Ihya Ulumuddin kepada NU Online Jateng, Selasa (13/9/2022) menjelaskan pentingnya pendidikan paralegal untuk menciptakan kader paralegal yang mampu melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak.
“Kegiatan pelatihan dan pendidikan paralegal ini bertujuan agar teman-teman Balai Perempuan Annisa dan santri-santri senior serta mahasiswa mampu melakukan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak,” ucapnya.
“Jadi selama ini kan masyarakat kesulitan mencari layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak. Setelah mengikuti pendidikan paralegal ini BP Annsisa nantinya bisa memfaslitasi atau menjadi Lembaga layanan pengaduan korban kekerasan,” pungkasnya.
Kontributor: Naeli Rokhmah