Rais PWNU Jateng Sebut RUU Perampasan Aset Sangat Urgen untuk Dibahas NU

Batang, NU Online Jateng
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan Jakarta. Pembahasan RUU dianggap sangat penting dan mendesak terkait hasil dari Tindak Pidana Korupsi.

Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh mengatakan, RUU Perampasan Aset perlu dibahas oleh Nahdlatul Ulama (NU) untuk dapat diketahui dari sisi hukum agama.

“Ini menarik karena berkaitan dengan hasil korupsi dan pemerintah sedang berupaya melakukan perampasan hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara, maka diperlukan pembahasan dasar hukumnya oleh DPR dan kajian dari sisi hukum Islam sebagaimana yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Kiai Ubaidullah mengatakan hal itu dalam pembukaan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Tengah di Pesantren Al-Inaroh, Kabupaten Batang pada Senin (14/8/2023).

Disampaikan, pembahasan yang dilakukan tentunya berdasarkan syariat Islam bukan Islam kanan atau kiri, akan tetapi Islam wasathiyah yakni Ahlussunnah wal Jamaah. NU sangat berkepentingan karena RUU Perampasan Aset berimplikasi terhadap kemajuan berbangsa dan bernegara.   

“Melihat pentingnya pembahasan masalah RUU yang sedang bergulir di Senayan, PWNU Jateng telah menggelar pembahasan awal terkait masalah ini dengan menghadirkan pakar hukum pidana guru besar  dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Ali Masyhar yang juga Ketua Pengurus Ranting NU di Gunungpati, Kota Semarang
 

Ali Masyhar yang bertindak sebagai narasumber pada pra-bahtsul masail di Kantor PWNU Jateng menyampaikan, ada gejala baru tentang tindak pidana. Kejahatan dengan motif keuntungan ekonomi makin menggejala. 

“Untuk menumpuk harta kekayaan muncul tindak pidana transaksional. Tindak pidana bukan hanya korupsi namun juga tindak pidana transaksional, penghitungan untung rugi ekonomis,” ucapnya.

Karena itu lanjutnya, penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan juga ada upaya pengembalian asset negara. “Asset yang terkait dengan tindak pidana perlu ditelusuri dan dirampas untuk dikembalikan ke negara,” ungkapnya.

Menurutnya, berbeda antara penyitaan dengan perampasan. “Kalau penyitaan masih tergantung pada pembuktian, namun kalau perampasan aset tersebut diambil alih oleh negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Dijelaskan, tahun 2007 Indonesia mulai melakukan kebijakan hukum perlunya instrumen hukum perampasan aset. Jadi wacana tentang perampasan aset bukan sesuatu yang baru.

“Aset yang terkait dengan tindak pidana, dianggap aset yang ternoda. Berdasarkan prinsip train doctrine bisa diajukan gugatan in rem. “Aset tindak pidana tidak boleh berada di tangan orang yang bersalah, digunakan untuk tujuan atau melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya.

Penulis: M Ngisom Al-Barony


https://jateng.nu.or.id/nasional/rais-pwnu-jateng-sebut-ruu-perampasan-aset-sangat-urgen-untuk-dibahas-nu-WbPFO

Author: Zant