Respons LBH Ansor soal Penetapan AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

Jakarta, NU Online

Tim penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agnes Gracia (AG) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, putra pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Penetapan status AG itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menggunakan bukti-bukti digital atau digital forensik berupa chat whatsapp, rekaman video, dan CCTV di lokasi kejadian atau Pesanggrahan Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Hengki Haryadi mengumumkan perubahan status AG dari yang semula saksi atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum menjadi pelaku atau tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum, pada Kamis (2/3/2023).

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Habib Abdul Qodir sebagai tim kuasa hukum Jonathan Latumahina atau keluarga David mengapresiasi putusan pihak kepolisian, terutama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Meski mengapresiasi kiprah kepolisian, tetapi Habib Qodir mengingatkan bahwa kasus David tidak berhenti sampai di sini. Masih ada banyak tahapan-tahapan berikutnya hingga keadilan untuk David benar-benar bisa tegak.

“Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan,” tegas Habib Abdul Qodir kepada NU Online, Jumat (3/3/2023). 

Lebih lanjut, kepada para advokat atau pengacara di LBH Ansor, Habib Qodir menegaskan bahwa tugas pendampingan tidak selesai di kasus David saja.

“Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya,” ucap Habib Qodir.

Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno menegaskan bahwa keadilan kini tegak untuk David. Sebab Polda Metro Jaya secara solid telah membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status anak AG.

“Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih,” kata Sumantri, melalui cuitannya di twitter.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian yang dihadirkan Polda Metro Jaya mengatakan, AG sangat kecil kemungkinan bisa ditahan karena terganjal UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Sofian, penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan yaitu karena bisa melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama, dan ditakutkan merusak barang bukti.

Namun, kata Sofian, anak memiliki kekhususan untuk belajar dan bersekolah. Hak itu harus difasilitasi oleh negara sehingga anak harus memperoleh hak-haknya.

“Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana Anak adalah karena masih di bawah umur, ia (AG) ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa,” kata Sofian.

Diketahui, tim penyidik masih akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AG, begitu pun kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David.

Kini, Mario dan Shane dipindah untuk mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya demi kepentingan lebih lanjut.

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/respons-lbh-ansor-soal-penetapan-ag-sebagai-pelaku-penganiayaan-david-3aQtL

Author: Zant