Jakarta, NU Online
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) selamat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka di sebuah Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.
“RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren,” ujar KH Dian Nafi, Ketua RMI PBNU, pada Jumat (8/7/2022).
Pihaknya juga mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
RMINU juga meminta kepada MSAT, oknum tindakan asusila di lingkungan pesantren di Ploso, Jombang untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMINU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “RMINU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah itu.
Sementara itu, kepada penegak hukum, RMINU juga meminta agar menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
RMINU mengimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Kiai Dian menegaskan bahwa pondok pesantren perlu dijaga martabatnya sebagai sebuah institusi pendidikan yang berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
“Pondok pesantren memiliki kontribusi yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, berada di garda terdepan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menjadi benteng kerukunan bangsa, menjadi pusat pendidikan dan pembinaan karakter, menjadi corong dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin, terlibat dalam upaya pemberdayaan masyarakat, harus dijaga martabatnya,” ungkapnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/rmi-pbnu-dukung-proses-hukum-pelaku-asusila-di-pesantren-ung5Y