Bandung, NU Online Jabar
Calon jamaah haji indonesia dalam masa tunggu keberangkatan bakal diberikan bimbingan manasik oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut guna membekali para calon jamaah dalam pelaksanaan haji nantinya. Namun selama ini, pembinaan manasik masih terfokus untuk jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Padahal berdasarkan pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jamaah haji.
Melansir NU ONline, terkait dengan hal ini, Kemenag sedang menyusun desain manasik haji yang dilakukan sepanjang tahun bagi para jamaah. Bukan hanya bagi mereka yang akan berangkat, bimbingan manasik juga bakal diberikan kepada jamaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list).
“Ke depan, perlu inovasi agar jamaah yang masih dalam masa tunggu juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun, Selasa (13/9/2022).
Sementara Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jamaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.
“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jamaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” katanya dikutip dari laman Kemenag.
Pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan. Bakal ada 3 kategori desain manasik haji yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama yakni manasik haji reguler bagi jamaah haji tahun berjalan, penyuluhan bagi jamaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan, dan sapa jamaah dalam bentuk “pod cast”, seminar dan konsultasi bagi jamaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.
Editor: Abdul Manap