Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi telah secara resmi menolak permohonan para pemohon yang meminta para Hakim MK untuk menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya 35 tahun, berdasarkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua MK Anwar Usman, dalam konklusi pada amar putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, menegaskan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Senin (16/10/2023). Ia kemudian mengetok palu sidang.
Uji…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/tok-mk-tolak-permohonan-batas-usia-minimal-capres-cawapres-QwK0I
https://jatim.nu.or.id/nuonline/sah-mk-tolak-gugatan-batas-usia-minimal-capres-cawapres-QwK0I