Lempar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, tanggal 11-12 Dzulhijjah (nafar awal) dan tanggal 11-23 Dzulhijjah (nafsu tsani) bagi jamaah haji merupakan kewajiban yang harus dilakukan sendiri jika mampu, jika jamaah haji ada halangan karena suatu hal (kesehatan atau lainya) maka lempar jumrah bisa diwakilkan.
Mulai Sabtu 10 Dzulhijjah semua jamaah haji menjalankan lempar jumrah. Seperti biasa tahun tahun sebelumnya, jamaah haji harus berjalan kaki dari tenda Mina (tempat menginap) ke lokasi jamarat (tempat melempar jumrah).
Pelaksanaan haji tahun 1443 H/2022 M, jamaah haji harus berjalan kaki sepanjang 4,5 km (satu kali jalan) dari tenda penginapan (Mina)…
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.