Soal Buku Bermasalah di Sampang, Kemenag Diharap Segera Bertindak

Surabaya, NU Online Jatim

Beberapa hari ini di Jawa Timur (Jatim), khususnya Madura dihebohkan dengan temuan buku Fikih dan Akidah Akhlak. Sejumlah kesalahan tersebut ditemukan oleh Lembaga Dakwah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kedungdung, Sampang.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA Ahmad Nawardi mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera bertindak. Melalui forum klarifikasi (tabayyun) terkait beredarnya buku ajar Fikih dan Akidah Akhlak bermasalah yang telah menyebar ke sekolah tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sampang.

Dirinya menjelaskan, yang memiliki hak penuh untuk melakukan tindakan atas kejadian ini adalah Kemenag, tetapi sebagai pengawas pihaknya turut serta, sebab hal ini merupakan persoalan yang krusial. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang tegas.

“Mengapa hal ini begitu penting, karena saya yakin buku ini tidak hanya tersebar di Sampang, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, Selasa (08/08/2023).

Alumni IPNU Jatim ini menerangkan, buku ini merupakan media belajar para siswa, utamanya dalam hal ubudiyah islamiyah. Jikalau isinya tidak sesuai, pasti dapat menyebabkan hal yang fatal.

“Tentu hal ini akan berpengaruh kepada generasi muda kita, ingin menjadikannya generasi apa salah satunya juga pada buku ini. Sebab menjadi generasi yang baik atau yang rusak bergantung dengan apa yang mereka baca,” terangnya.

Menurutnya, apabila buku yang dibaca salah pasti akan rusak, apalagi ini buku pembelajaran tentang agama. Jika pengetahuannya tentang agama rusak, negara juga bisa kena imbas dengan kerusakan bangsanya.

“Maka dari itu, kita tidak bisa saling menyalahkan, baik penerbit maupun Kemenag, yang perlu dilakukan saat ini adalah mengevaluasi dan bertindak agar buku ini tidak lagi beredar secara luas dan tidak meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PCNU Kabupaten Sampang berharap, Kemenag selaku pihak yang berwenang dapat menerbitkan surat larangan untuk mengedarkan buku tersebut. Sebab, buku-buku tersebut sudah menyimpang.

Hadir dalam acara tersebut, Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang, Banom NU, lembaga NU, Kemenag Sampang, Penerbit Erlangga, Penerbit Tiga Serangkai, dan pihak PLKKMO Kemenag RI.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/soal-buku-bermasalah-di-sampang-kemenag-diharap-segera-bertindak-Mnz1v

Author: Zant