Soal Korupsi BTS Kominfo 8T, FITRA Pertanyakan Integritas dan Pengawasan Pejabat Negara

Jakarta, NU Online

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, menjadi tersangka korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023). Nilai korupsi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika di proyek BTS 4G tersebut diperkirakan mencapai Rp8 triliun. Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi menambah daftar pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi. 

Terkait hal ini, Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menyebut bahwa korupsi yang dilakukan oleh menteri menggambarkan krisis integritas terhadap seorang pejabat negara. Dia juga mempertanyakan optimalisasi pengawasan kepada para pejabat negara. 

Menurut Badiul, untuk menekan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, perlu ada sistem yang  menutup celah korupsi. Salah satunya dengan mengoptimalkan open data anggaran kepada seluruh masyarakat atau mempublikasikan penggunaan anggaran secara real time melalui situs resmi Kementerian dan Lembaga. 

Selain itu, kerja sama antar aparat penegak hukum penting sekali dilakukan. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang terus berkoordinasi terkait kasus tindak pidana korupsi. 

“KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bisa berkoordinasi dengan baik,” kata Badiul kepada NU Online, Sabtu (27/5/2023). 

Badiul menilai, korupsi yang melibatkan Menkominfo RI tidak terkait politik sebagaimana yang diasumsikan sejumlah pihak. Korupsi BTS Kominfo merupakan murni kasus tindak pidana korupsi yang harus dikawal dan diadili seadil-adilnya.

“Saya kira tidak perlu dipolitisasi, menurut saya ini murni tindak pidana korupsi,” tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Mahfud mengaku setiap hari pihaknya melakukan koordinasi terkait masalah-masalah politik, hukum dan keamanan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor Daerah (Polres). Menurutnya, di luar kasus yang tersiar di publik, beberapa kasus diselesaikan di internal pemerintah. 

“Hampir setiap hari saya menyelesaikan itu,” kata Mahfud kepada NU Online seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, Jumat (25/5/2023). 

Sebagai informasi, setelah dilakukan penahanan terhadap 6 tersangka korupsi BTS, kasus ini terus mengalami perkembangan. Saat ini, Kejagung telah mengantongi bukti rekaman suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base BTS di BAKTI Kominfo.

Kejagung terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang-barang bukti untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/soal-korupsi-bts-kominfo-8t-fitra-pertanyakan-integritas-dan-pengawasan-pejabat-negara-EVhLu

Author: Zant