Bandung, NU Online Jabar
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima setelah sahadat, shalat, zakat dan puasa. Rukun tersebut wajib dilaksanakan bagi setiap muslim dengan catatan mampu atau nisab dari segi fisik maupun finansialnya. Ibadah tersebut senantiasa diidam-idamkan oleh setiap umat Islam. Ibadah ini harus dilaksanakan di tanah suci Makkah dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Untuk bisa menjalankan ibadah haji, umat Islam di Indonesia terlebih dahulu juga harus mendaftarkan diri dengan syarat dan prosedur yang harus dilengkapi. Untuk pendaftaran haji reguler, pemerintah telah menentukan syarat-syaratnya.
Melansir NU Online pada Jumat (3/3/2023) dari aplikasi Pusaka Kementerian Agama ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- memiliki kartu keluarga;
- memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
- memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
- memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
- Tidak berstatus daftar tunggu;
- Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah yakni:
- Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
- Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
- Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar
Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4×6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
- Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik
- Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
- Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:
- Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
- Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
- Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
- SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
- Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
Editor: Abdul Manap
https://jabar.nu.or.id/nasional/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-haji-2023-b0SBf