Makanan maupun minuman adalah asupan penting bagi makhluk hidup. Sebab, dengan makan dan minum, ia akan mendapatkan nutrisi untuk tumbuh dan semangat beraktivitas.
Dalam agama Islam, makan dan minum memiliki beberapa aturan atau etika, karena berkaitan dengan perut, pencernaan, bahkan ini juga berfungsi untuk menjaga kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Misalnya, makan minum terlalu kenyang, atau minum sambil berdiri.
Sejumlah keterangan menghukumi makruh, khilaful aula bagi yang minum sambil berdiri. Menurut keterangan kitab I’anah Talibin mengutip dari kitab Raudhah:
عبارة الروض وشرحه: والشرب قاعدا أولى منه قائما أو مضطجعا، فالشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى، كما اختاره في الروضة، لكنه صوب في شرح مسلم كراهته،
Artinya: Keterangan kitab Raudhah dan syarahnya menjelaskan bahwa minum sambil duduk lebih baik daripada berdiri atau berbaring. Sedangkan minum sambil berdiri tanpa udzur hukumnya khilaful aula (menyelisihi keutamaan), akan tetapi dalam keterangan syarah Muslim karya al-Nawawi menghukumi makruh.
Namun bagaimana jika terlanjur minum sambil berdiri seperti kasus ketika acara prasmanan?
ويسن لمن شرب قائما أن يقول: اللهم صل على سيدنا محمد الذي شرب الماء قائما وقاعدا
Artinya: Disunahkan bagi orang yang terlanjur minum sambil berdiri untuk mengucapkan:
Allahumma shalli ala sayyidina Muhammadin alladzi syariba al-ma’a qaiman wa qa’idan.
Dengan demikian, minum sambil berdiri tidak serta merta dihukumi makruh akan tetapi ada beberapa kondisi yang menyebabkan harus berdiri. Jika memang tidak bisa dihindari, maka cukup membaca doa seperti di atas.
https://jatim.nu.or.id/keislaman/terlanjur-minum-sambil-berdiri-begini-solusinya-k3AbW