Jakarta, NU Online
Polisi telah menetapkan konstruksi pasal bagi dua tersangka penganiayaan Crystalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Keduanya diancam penjara maksimal 12 tahun.
Penetapan atas konstruksi pasal kepada dua tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan melihat bukti-bukti digital atau digital forensik, pada Kamis (2/3/2023).
Dalam gelar perkara itu, penyidik melihat dari bukti digital berupa chat whatsapp, video, dan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari bukti itu, penyidik menemukan ada perencanaan sejak awal.
Perencanaan itu dimulai dari Mario yang menelepon dan kemudian bertemu Shane, lalu ketika keduanya berada di mobil. Penyidik menemukan ada niat untuk melakukan penganiayaan itu.
Lalu pada saat terjadinya penganiayaan yang sangat sadis itu, ditemukan bahwa ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali Mario menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Di dalam video itu juga ada kata-kata ‘free kick’ lalu Mario menendang kepala David seperti melakukan tendangan bebas. Terdengar pula kata-kata ‘gue nggak takut kalau anak orang mati’.
“Bagi penyidik di sini, dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan niat jahat dan wujud perbuatan. Ini rangkaian korban sudah tak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” kata Hengki.
Pada gelar perkara ini dan melihat bukti digital, penyidik mendapati para tersangka atau Mario dan Shane semula tidak memberikan keterangan yang benar. Karena itulah, penyidik melakukan konstruksi pasal kepada Mario dan Shane.
Kepada Mario, polisi menerapkan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Kemudian terhadap Shane diterapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih2 subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/tersangka-penganiayaan-david-diancam-penjara-maksimal-12-tahun-B4Wiy