Semarang, NU Online Jateng
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar diskusi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan tema ‘Dana Zakat Milik Keuangan Negara atau Publik?’ di Ruang Teater Gedung KH Soleh Darat Lt 4 kampus setempat, Selasa(14/5/2024).
Rektor UIN Walisongo Prof Nizar mengatakan, zakat sangat berpotensi dalam mengembangkan ekonomi secara nasional dalam mengentaskan kemiskinan dan melakukan pemberdayaan kepada Muzaki.
“UIN Walisongo berkomitmen dalam zakat salah satunya adalah seluruh pegawai UIN Walisongo langsung menyalurkan zakat dari pendapatan,” ujarnya.
Pimpinan Baznas bidang pendistribusian & pendayagunaan Saidah Sakwan menjelaskan, pelaksanaan zakat memang didesain oleh negara dan bisa jadi setiap negara berbeda.
“Di Indonesia menggunakan model parsial yang mana tidak mewajibkan zakat sebagai mandatory, memang ada regulasi tapi volunteery dan undang-undang hanya memfasilitasi fungsi mandatory,” terangnya.
Dikatakan, audit Baznas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga mengindikasikan bahwa dana Baznas bukan keuangan negara.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof HM Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa uang zakat adalah ibadah mahdhah, negara tidak menjalankan kewajiban kepada muzakki, dipungut, dan didistribusikan secara terbatas untuk umat islam.
“Jadi bukan uang negara yang bisa dikapitalisasikan sehingga negara hadir untuk memastikan agar bahwa para amil dapat memberdayakan zakat sesuai regulasinya,” ungkapnya.
Ketua Baznas Prof H Noor Achmad dalam siaran pers yang diterima redaksi NU Online Jateng, Kamis (16/4/2024) menyampaikan esensi zakat yang ternyata belum diwajibkan oleh negara, artinya UU yang ada belum mewajibkan zakat.
“Catatan ini menjadi krusial karena hingga saat ini tidak ada kewajiban berzakat oleh negara karena risikonya cukup berat, negara ini bukan berpaham islamis,” tegasnya.
Merujuk pada tema diskusi, apakah keuangan zakat milik negara atau bukan. “Tentu dapat kita pahami sebagai kontribusi negara dalam memfasilitasi Baznas dalam mengumpulkan dana umat bukan secara literal sebagai hak milik negara,” pungkasnya.(*)
https://jateng.nu.or.id/pendidikan-tinggi/uin-walisongo-semarang-gelar-diskusi-dana-zakat-cUEHW