Upiq Rofiqoh Tegaskan Fatayat NU Majalengka Berada di Garis Terdepan Bela Hak-Hak Perempuan

Majalengka, NU Online Jabar
Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan menjadi agenda rutinan yang digelar tiap tanggal 25 November hingga 10 Desember. Meski begitu masih saja banyak perempuan yang menjadi korban aksi kekerasan yang berbasis gender itu. Dalam catatan Komnas Perempuan, di Indonesia, kekerasan terhadap kaum perempuan justru jumlahnya meningkat signifikan pada tahun 2021 kemarin ketimbang tahun 2020 lalu yakni sebanyak 338.496 kasus.

“Saat ini masih banyak perempuan yang menjadi korban aksi kekerasan yang berbasis gender itu. Dalam catatan Komnas Perempuan, di Indonesia, kekerasan terhadap kaum perempuan justru jumlahnya meningkat signifikan pada tahun 2021 kemarin ketimbang tahun 2020 lalu yakni sebanyak 338.496 kasus,” ujar Ketua Fatayat NU Majalengka Upiq Rofiqoh saat memberi sambutan workshop dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), yang digelar di Aula Pertiwi Pondok Pesantren Al Mizan kecamatan Jatiwangi, kab Majalengka, Ahad (11/12).

Dalam kegiatan yang bertemakan Perempuan Berdaya, Indonesia Maju tersebut Upiq menjelaskan, jumlah kasus yang tercatat ini cuma puncak dari fenomena gunung es tindak kekerasan terhadap perempuan yang korbannya punya keberanian untuk melaporkan ke intitusi resmi ataupun aparat hukum.

“Jangan sampai ini menjadi fenomena gunung es tindak kekerasan terhadap perempuan yang korbannya punya keberanian untuk melaporkan ke intitusi resmi ataupun aparat hukum,” tambahnya.

Oleh sebabnya, kata Upiq, ia mengajak seluruh pengampu kepentingan agar bersatu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan Indonesia. Menurutnya, tidak hanya entitas resmi negara saja yang punya tanggung jawab, komunitas maupun masyarakat pun harus ikut andil dengan melaporkan jika ada dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Perempuan Indonesia harus berani berbicara untuk mengungkapkan kasus-kasus kekerasan mulai dari sekarang,” kata Upiq disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.

Upiq optimis tindak kekerasan terhadap perempuan bisa diredam dengan adanya komitmen bersama, apalagi negara punya infrastuktur hukum yang memadai untuk menjadi senjata utama perang terhadap kekerasan yang menyasar perempuan. 

Selain itu, ia juga memaparkan, saat ini ada beberapa UU yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan termasuk perempuan dan anak di antaranya UU No 12 tahun 2022 TPKS yang baru disahkan pada 12 April 2022. Kemudian juga ada UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dan ada juga UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah lebih dahulu disahkan.

“Secara khusus dengan disahkan UU TPKS diharapkan menjadi stimulator meningkatnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialami sehingga mereka mendapatkan akses keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya,” imbuh pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan ini.

Ia menegaskan, Fatayat NU Majalengka akan berada di garis terdepan untuk membela hak-hak perempuan baik hak-hak atas keadilan di muka hukum juga dengan pemenuhan hak-hak atas banyak hal.

Maka diadakannya kegiatan workshop ini untuk memberikan edukatif kepada kalangan perempuan khusus untuk keluarga besar Fatayat dan umumnya perempuan Indonesia.
Sementara itu, salah satu peserta Wokshop Ratna mengatakan dengan adanya kegiatan ini menambah wawasan baru tentang anti kekerasa terhadap perempuan.

“Sebelumnya perempuan iut tugasnya hanya dapur,  sumur, kasur. Akan tetapi dengan adanya kegiatan ini menambah wawasan baru tentang anti kekerasan terhadap perempuan,” pungkas perempuan asal Burujul ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq, Ketua KPAID Cirebon Alufatul Arifiati, serta hadir pula Dewi Kumala. Sementara itu peserta yang hadir adalah beberapa perwakilan dari beberapa pesantren di sekitar Majalengka dan para aktivis perempuan, termasuk juga anggota Fatayat serta Muslimat Nahdlatul Ulama di lingkungan Majalengka.

Pewarta: Tata Irawan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi

https://jabar.nu.or.id/majalengka/upiq-rofiqoh-tegaskan-fatayat-nu-majalengka-berada-di-garis-terdepan-bela-hak-hak-perempuan-NsMOT

Author: Zant