UU DKJ: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia Sampai Ada Keppres Pindah ke IKN

Jakarta, NU Online

Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, sebagaimana dikutip salinan resmi dari aturan tersebut pada Kamis (12/6/2024).

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” begitu bunyi Pasal 63.
 

Lebih lanjut, pasal 64 menjelaskan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini akan tetap berperan sebagaimana mestinya, hingga perubahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU berlaku.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Berita selengkapnya silakan dibaca di https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/meski-uu-dkj-disahkan-jakarta-masih-berstatus-ibu-kota-indonesia-LxmDv

https://www.nu.or.id/jakarta/uu-dkj-jakarta-masih-berstatus-ibu-kota-indonesia-sampai-ada-keppres-pindah-ke-ikn-LxmDv

Author: Zant