Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan itu, Wapres mengingatkan soal pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan sebagai upaya bangkit dari krisis pandemi Covid-19. Ia mengingatkan bahwa pemulihan ekonomi nasional harus berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia.
“Pemulihan ekonomi nasional menuntut lingkungan yang kondusif agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik dan efektif. Pemerintah pun mendorong pelaksanaan upaya pemulihan ekonomi nasional yang bertanggung jawab, baik secara hukum, sosial, lingkungan, serta tetap mengedepankan nilai-nilai HAM,” katanya.
Pada hakikatnya, lanjut Wapres, pemulihan dan pembangunan yang ingin direalisasikan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hak-hak dasar manusia dari berbagai krisis, baik krisis ekonomi, krisis pangan, krisis energi, maupun dampak perubahan iklim.
“Indonesia memiliki visi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berimbang dan berkelanjutan, di mana manusia adalah pusatnya. Pembangunan infrastruktur, misalnya, harus didedikasikan sebagai prasarana pemenuhan HAM yang menjamin keterjangkauan hak mobilitas, hak kesehatan, hak pangan, dan hak kebutuhan dasar yang merata,” ujar Wapres.
Begitu pula, Wapres menegaskan soal pembangunan sumber daya manusia yang harus memastikan penurunan stunting, keterjangkauan pendidikan yang memadai, serta kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Wapres juga menekankan bahwa penempatan setiap kebijakan dalam konteks pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus setara untuk seluruh penduduk. “Kita tegakkan kesetaraan untuk semua orang tanpa terkecuali,” pinta Wapres.
Selain itu, menurutnya, dalam konteks keindonesiaan yang majemuk, sangat penting untuk tetap menegakkan nilai dan praktik toleransi, moderasi, dan kesetiakawanan sesama warga bangsa. “Sikap dan perilaku intoleransi hanya menyebabkan runtuhnya sendi-sendi hak asasi manusia,” kata Wapres.
Ia menekankan bahwa sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia harus terus ditegakkan karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. Menurutnya, harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM pada konteks keindonesiaan, kemanusiaan, dan kebangsaan.
Refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia
Komnas HAM memberikan perhatian khusus terkait penegakan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil politik. Hal ini sebagaimana dilansir situs web resmi Komnas Ham.
Kelompok itu di antaranya adalah penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, dan kalangan lanjut usia. Sepanjang 2017-2022, setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Sementara RUU perlindungan PRT yang didorong sejak 2004 lalu (18 tahun) hingga hari ini belum disahkan.
Kekerasan juga dialami oleh kelompok disabililitas yang diperkirakan mencapai 23 juta (9 persen) dari total penduduk Indonesia yang masih mengalami serangkaian stigma, diskriminasi, pembatasan akses atas layanan publik, pendidikan, pekerjaan dan kesejahteraan.
Komnas HAM kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya pemajuan HAM dalam kebijakan dan program pembangunan terhadap kelompok rentan, minoritas, dan terpinggirkan (marginal).
Pertama, Komnas HAM mendorong pemerintah agar memperkuat pengarusutamaan HAM bagi kelompok rentan, minoritas dan marginal (penyandang disabilitas, pekerja migran, perempuan, pekerja rumah tangga, anak, lansia, masyarakat adat) dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka dan secara serius mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Kedua, Pemerintah dan DPR agar mempercepat ratifkasi sejumlah instrumen HAM internasional antara lain: OPCAT (protokol opsional konvensi menentang penyiksaan), Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 dan 189, serta pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan PRT.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.