Bojonegoro, NU Online Jatim
Tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terkait kasus tambang batu kapur yang dilaporkan oleh PT Wira Bumi Sejati (WBS), pengelola tambang atas tuduhan menghalangi aktivitas penambangan. Ketiganya dijerat dengan pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terhadap hal ini, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro menyebut sebagai bentuk kriminalisasi. Tuduhan melakukan penghalangan aktivitas tambang dalam unjuk rasa yang digelar warga terdakwa adalah Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno adalah tidak tepat. Mereka telah menjalani persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bojonegoro M Rifka Arif Syahrizal menyatakan, akan segera melakukan konsolidasi bersama pengurus cabang untuk membahas polemik tambang batu kapur di Desa Sumuragung.
“Apalagi ada tiga warga yang dijadikan terdakwa setelah dipolisikan PT Wira Bumi Sejati karena diduga melakukan penghalangan aktivitas tambang,” katanya, Senin (02/10/0223).
Dia mengatakan, PMII Bojonegoro akan terus mengawal persoalan polemik tambang kapur antara warga Sumuragung dengan PT WBS. Sebab yang dilakukan warga dinilai sudah benar, karena menyuarakan pendapat untuk kepentingan publik.
“Warga sebenarnya ingin keterbukaan kompensasi tambang Sumuragung dan perizinan tambang,” tandasnya.
PMII Bojonegoro, tambah Arif selanjutnya akan melakukan kajian dan mengajukan audiensi ke DPRD. Disinyalir ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tambang batu kapur di Desa Sumuragung.
“Nanti kami akan mengajukan audiensi untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.