10 Muharram Nabi Yusuf Dikeluarkan dari Penjara

Rekayasa hukum saat itu telah mengantarkan Nabi Yusuf ke kursi pesakitan yang berujung pada putusan hakim yang mengharuskan Nabi Yusuf dijebloskan ke dalam penjara.

   
Rekayasa hukum dengan tuduhan hendak melakukan pelecehan terhadap istri perdana menteri adalah nyata adanya, karena baju Nabi Yusuf yang robek bukan bagian depan tapi bagian belakang. Hal ini memberikan petunjuk bahwa pelakunya bukan Nabi Yusuf, tapi adalah orang yang menarik bajunya dari belakang.

   
Yang jelas dalam fitnah ini Nabi Yusuf divonis bersalah dan harus rela tidur di hotel prodeo sampai waktu yang ditentukan. Walhasil pada hari kesepuluh Bulan Muharram Nabi Yusuf dikeluarkan dari penjara yang selanjutnya diangkat sebagai perdana menteri.

   
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Yusuf Ayat 27 – 28 :

وَاِنۡ كَانَ قَمِيۡصُهٗ قُدَّ مِنۡ دُبُرٍ فَكَذَبَتۡ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيۡنَ‏*
فَلَمَّا رَاٰ قَمِيۡصَهٗ قُدَّ مِنۡ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنۡ كَيۡدِكُنَّ‌ؕ اِنَّ كَيۡدَكُنَّ عَظِيۡمٌ

Artinya :
(27) Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar.” (28) Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Tipu dayamu benar-benar hebat.” (QS Yusuf : 27 – 28)

Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri


https://jateng.nu.or.id/taushiyah/10-muharram-nabi-yusuf-dikeluarkan-dari-penjara-lpR6X

Author: Zant