Jakarta, NU Online
Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyambangi Kantor Pusat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada Selasa (28/2/2023).
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meminta klarifikasi kepada BP2MI soal permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Inggris tetapi hingga kini belum ada kepastian.
F-Buminu Sarbumusi mendampingi Mufidi, salah satu perwakilan pelapor atau korban dari kasus PMI yang bermasalah di Inggris.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman, Ketua Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi Abdul Rahim Sitorus, Wakil Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Rukian Kamil, dan Wakil Sekertaris Umum F-Buminu Sarbumusi Mohammad Sodiq.
Turut hadir pula para pengacara yang mendampingi para pengurus F-Buminu Sarbumusi yakni Muchammad Alfarisi, Harry Kurnyawan, Muhammad Hamzah, Sandi Chandra, Edi Prayitno, Mukhtar Alim, Judhi Permana, Suprapto, dan Asep Septiana, Abdullah.
Pertemuan ini semula diterima oleh Direktur Penempatan Kawasan Eropa BP2MI Sukarman dan Direktur Penempatan Asia BP2MI Sri Andayani.
Di dalam pertemuan ini, F-Buminu Sarbumusi meminta klarifikasi tentang terbitnya Surat Izin Perekrutan (SIP), munculnya komponen biaya kepada PMI, dan tanggung jawab pemerintah soal pemenuhan hak-hak PMI yang terabaikan.
Namun hingga sore, sekitar pukul 16.00 WIB tidak ada jawaban yang pasti. Sebab kedua belah pihak memiliki alasan masing-masing yang berbeda. Terlebih soal penerapan Peraturan Kepala Badan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.
Kemudian pukul 20.00 WIB, Kepala BP2MI Benny Rhamdani akhirnya dapat menemui tim F-Buminu Sarbumusi meski tim sudah tidak utuh lantaran sebagian sudah pulang.
Ketua Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi Abdul Rahim Sitorus menduga adanya maladministrasi dan tumpang tindih regulasi.
“Sehingga tidak ada kepastian yang bisa melindungi kawan-kawan PMI yang saat ini sedang menuntut hak-haknya,” ucap Abdul Rahim kepada NU Online, Kamis (2/3/2023).
Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin menjelaskan bahwa Peraturan BP2MI memuat tentang pembebasan biaya. Namun saat ini telah terjadi eksploitasi yang dialami oleh sebagian PMI yang bekerja di Inggris dan melaporkannya kepada Sarbumusi.
“Ini menjadi tugas dan kewajiban kami untuk membantu memperjuangkan hak-haknya serta mendorong pemerintah untuk melakukan langkah konkret dalam melakukan perlindungan terhadap mereka,” tegas Ali.
Sementara itu, seorang aktivis hak-hak buruh asal Inggris Andy Hall mengatakan, pemerintah di negaranya telah gagal mengambil pendekatan serupa dalam mengatasi masalah praktik kerja paksa di sektor pertanian, ritel, perhotelan, dan kesehatan.
Ia mengatakan, orang asing yang ingin bekerja di Ingggris pada sektor-sektor itu harus menanggung semua biaya terkait perekrutan mereka.
“Sering kali mencakup penerbangan mahal dan tiket perjalanan domestik, visa, pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan biaya perantara perekrutan,” katanya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.