Pembunuhan dalam syariat Islam merupakan perbuatan dosa besar apabila dilakukan dengan tanpa hak. Allah swt berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
Artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa: 93).
Lain halnya apabila pembunuhan dilakukan secara hak, maka tindak pembunuhan tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah kesalahan. Diantara pembunuhan yang hak tersebut ialah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah saw:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Artinya: ‘Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab: orang muhshan (yang pernah menikah secara sah) yang berzina, dihukum bunuh (qishash) karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah’.” (HR Bukhari nomor 6878 dan Muslim no 1676).
Dari hadits di atas bisa kita pahami bahwa pada pelaksanaan hukuman (hudud), tindakan pembunuhan dibenarkan jika sudah ada putusan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah dan divonis hukuman mati. Demikian juga pada kasus ketika terjadi peperangan di mana ia terpaksa membunuh musuhnya yang hendak membunuhnya.
Dengan demikian, maka apabila seseorang berprofesi sebagai seorang algojo yang melaksanakan hukuman mati bagi terdakwa yang telah divonis, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila pembunuh bayaran yang kita maksud ialah seseorang yang sanggup melakukan tindak pembunuhan secara rahasia sebelum diputuskannya vonis oleh pengadilan, atau main hakim sendiri.
Harus benar-benar dipahami bahwa kalimat “pembunuhan secara hak” dalam soal hudud ialah pembunuhan pada terdakwa yang sudah benar-benar divonis hukuman mati dan tidak ada syibh atau kemungkinan-kemungkinan yang mengubah putusan tersebut. Jika tanpa ada putusan semacam ini atau tidak ada perintah pengadilan, maka pembunuhan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan yang hak.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
Ustadz Muhammad Ibnu Sahroji atau Ustadz Gaes
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://islam.nu.or.id/syariah/profesi-pembunuh-bayaran-dalam-hukum-islam-ITrAT