Jakarta, NU Online
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anak buah Ferdy Sambo, terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Anak buah Ferdy Sambo yang kali ini dipecat tidak hormat dari keanggotaan Polri adalah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Nurpatria. Sebelumnya, Agus menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Diputuskan bahwa pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi. Penempatan khusus selama 28 hari, pada 9 Agustus sampai 6 September 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, pada Rabu (7/9/2022).
Agus dipecat usai melalui sidang kode etik yang digelar selama 18 jam. Sidang ini pertama kali digelar pada Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Lalu dilanjut pada Rabu (7/9/2022) mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.25 WIB.
Sidang berlangsung cukup panjang karena terdapat 14 saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi. Sebanyak 13 saksi hadir secara langsung dan satu orang yakni Brigjen Hendra Kurniawan hadir secara virtual.
Agus Nurpatria melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Telah dibacakan putusan oleh hakim komisi sidang kode etik, pelanggar mengajukan banding. Banding juga diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69. Itu merupakan hak yang bersangkutan,” ungkap Dedi.
Selain Agus, Polri sebelumnya telah memecat Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan tidak hormat dari keanggotaan polisi. Di luar Ferdy Sambo, terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan Polri karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kini, tiga dari keenam tersangka itu telah dipecat dengan tidak hormat. Berikut tiga orang anak buah Ferdy Sambo yang tengah menanti giliran menyusul atasan dan rekan-rekannya untuk dipecat dari Polri karena melanggar kode etik profesi.
- Brigjen Hendra Kurniawan, sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, sebelumnya adalah Wakil Kepala Detasemen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, Eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.