Fiqih dan Kebudayaan

Fiqih dan Kebudayaan
Fiqih dan Kebudayaan

Iklan

Oleh : Mohamad Muzamil (Ketua Tanfdziyah PWNU Jawa Tengah)

Diskusi tentang fiqih memang menarik, dibutuhkan nalar yang sehat guna memahami ketentuan nushush di satu sisi dan realitas yang terjadi (waqi’i) pada masyarakat di sisi yang lain.

Penalaran dalam fiqih menghasilkan teori fiqih, yakni qowaidul fiqhiyah dan ushul fiqih. Tentu saja yang menghasilkan kedua teori ini adalah ulama Imam Madzhab, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, atau yang dikenal dengan imam madzhab empat.

Realitas masyarakat seringkali berubah karena perubahan waktu dan tempat. Terjadinya perubahan realitas ini lah yang menjadi bahasan ulama dalam melakukan ijtihad. Jika tidak ada perubahan kondisi maka tidak berlaku ijtihad, karena ijtihad tidak bisa dilakukan jika tidak ada perubahan waqi’i.

Misalnya Imam Syafi’i memiliki qaul qadim atau pernyataan terdahulu, namun kemudian diralat yang kemudian disebut qaul jadid atau pernyataan baru.

Kemudian untuk tidak memutlakkan pendapatnya, Imam Syafi’i pernah menegaskan yang maksudnya, “barang siapa yang menemukan dalil lebih sahih, maka itu adalah pendapat ku”. Atau ada pernyataan lainnya yang menarik, seperti: “Pendapat saya benar namun ada kemungkinan salah, sedangkan pendapat yang lain itu salah namun ada kemungkinan benar”.

Begitulah kejujuran ilmiah para Imam Madzhab. Kejujuran ini menjadi sangat penting dalam ilmu keislaman. Karena itu syarat untuk berijtihad tidak lah mudah. Hanya orang yang memiliki ilmu dan kejujuran yang sangat tinggi yang diperbolehkan melakukan ijtihad. Karena itu bukan pintu ijtihadnya yang ditutup, melainkan orang yang dapat memasuki pintu ijtihad itu yang semakin langka.

Menyadari kelangkaan orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, akhirnya ulama melakukan ijtihad secara kolektif dengan cara bermusyawarah guna memecahkan suatu masalah yang terjadi. Jadi pendekatannya tidak semata-mata menggunakan ilmu-ilmu syariah semata, melainkan juga diperlukan ilmu-ilmu pendukung lainnya, tergantung pada kompleksitas masalah yang dibahas.

Peradaban atau istilah lainnya kadang disebut sebagai kebudayaan merupakan hasil karya, cipta, rasa dan karya manusia. Persoalannya apakah kebudayaan ini dapat dianalisis dengan menggunakan ilmu fiqih? Sebab objek kajian ilmu fiqih adalah tindakan mukalaf atau orang yang beragama Islam, baligh, berakal dan merdeka. Orang-orang yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak dapat disebut sebagai mukalaf.

Dalam fiqih terdapat; kaidah yang sangat populer, yakni “mempertahankan nilai-nilai lama yang baik, dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik”.

Dalam konteks peradaban, umat Islam terlihat tiga kelompok dalam memandang nilai-nilai baru tersebut. Pertama, menerima keseluruhan tanpa adanya seleksi dari nilai-nilai baru tersebut seperti dilakukan oleh Kemal Attaturk. Kedua, menolak sama sekali nilai-nilai baru dengan melakukan perlawanan seperti Al-Qaeda, ISIS dan sejenisnya. Terakhir, menerima nilai-nilai baru namun tetap selektif dengan mempertimbangkan manfaat dan madraratnya.

Kecenderungan sikap yang terakhir ini nampak menjadi mayoritas di kalangan umat.

Dengan halaqah fiqih peradaban atau kebudayaan, tentu saja PBNU akan mengambil nilai baru yang lebih manfaat sembari dengan tidak meninggalkan nilai-nilai lama yang masih bermanfaat.

Wallahu a’lam.

https://nujateng.com/2022/08/fiqih-dan-kebudayaan/

Author: Zant