Gusdurian Desak Pemerintah Tegakkan Hukum yang Adil dan Pemenuhan Hak Konstitusional

Surabaya, NU Online

Jaringan Gusdurian mendesak pemerintah menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan dan pemenuhan hak-hak konstitusional dengan berbagai cara. Hal ini menjadi salah satu poin rekomendasi atau resolusi yang diputuskan dalam Temu Nasional (Tunas) Gusdurian 2022 yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Ahad (14-16/10/2022).

“Kami mendesak pemerintah menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan dan pemenuhan hak-hak konstitusional dengan (pertama) menuntaskan kasus HAM (hak asasi manusia) berat dan memulihkan hak-hak korban,” tegas Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid saat membacakan rekomendasi Gusdurian di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (16/10/2022). 

Kedua, Gusdurian mendesak pemerintah menegakkan hukum dengan melakukan pencegahan dan penyelesaian kasus-kasus intoleransi melalui regulasi dan penguatan state actors (aktor negara) yang berperspektif keadilan dan kesetaraan warga negara. 

“(Ketiga) memberantas korupsi dan menguatkan institusi KPK, kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. (Keempat) mempercepat reformasi TNI, Polri, kejaksaan dan kehakiman,” kata Alissa. 

Kerangka kerja Gusdurian di level kebijakan publik 

Gusdurian sebagai jejaring sosial-kemasyarakatan yang bergerak di ranah kultural memiliki kerangka kerja dalam isu penegakan hukum, keadilan, dan HAM. Terdapat tujuh kerangka kerja Gusdurian di level kebijakan publik, sebagaimana yang tertuang dalam buku draf Tunas Gusdurian 2022 yang diterima NU Online

Pertama, mengawal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).  Gusdurian menilai, RUU KUHP menyisakan sejumlah catatan kritis, salah satunya dalam paragraf 3 (penghinaan terhadap golongan penduduk) khususnya di Pasal 242 yang mengatur larangan penghinaan terhadap golongan penduduk. Bagian penjelasan pasal tersebut hanya menyebut ‘cukup jelas’ tanpa ada definisi ‘penghinaan’ yang dapat dijadikan tolok ukur. 

Selain itu, ada pasal 304 tentang larangan ‘penodaan agama’. Penjelasan pasal ini justru menerangkan dengan terminologi yang berbeda yaitu ‘penghinaan agama’ bukan ‘penodaan agama’. Penjelasan tentang ‘penghinaan agama’ untuk pasal ini pun bermakna terlalu luas dan menimbulkan multitafsir, sehingga berpotensi digunakan sebagai pasal karet untuk menyerang orang atau kelompok berbeda. 

Jaringan Gusdurian akan mengambil peran lebih aktif untuk memastikan substansi RUU KUHP sesuai dengan semangat demokrasi dan HAM yang diakui secara jelas oleh UUD 1945. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHP. 

Kedua, mengawal reformasi penegak hukum yang transparan dan akuntabel. Jaringan Gusdurian ikut aktif menyuarakan dan mengawal agenda reformasi penegakan hukum. Mengingat tidak cukup banyak pihak yang berani menyuarakan isu reformasi di tubuh lembaga penegak hukum. 

Di samping itu, Gusdurian juga membangun jaringan dengan koalisi masyarakat sipil yang memiliki fokus isu sama untuk meningkatkan solidaritas sesama. Gusdurian dipandang strategis untuk membangun hubungan secara langsung dengan pihak penegak hukum melalui agenda-agenda strategis.

Ketiga, mengawal pelaksanaan kebijakan yang positif. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyebut bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. 

MKRI memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengulang pembuatan undang-undang dari awal yang sesuai dengan standar baku penyusunan peraturan perundang-undangan. MKRI juga memerintahkan penundaan segala tindakan atau kebijakan strategis pemerintah dan pembentukan peraturan perundangan terkait UU Cipta Kerja. 

Jaringan Gusdurian akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lain yang juga mempunyai concern perihal serupa untuk memantau sejauh mana pemerintah dan DPR tunduk terhadap amar putusan MKRI. Gusdurian akan berupaya mencari terobosan hukum untuk memperkarakan apabila terbukti terjadi tindakan melawan konstitusi oleh pemerintah atau DPR. 

Keempat, penguatan agenda pemberantasan korupsi. Jaringan Gusdurian berpartisipasi dalam kampanye penguatan KPK; independensi lembaga yang perlu dikembalikan melalui Revisi UU KPK, penegakan etik pimpinan dan dewan pengawas KPK, serta dukungan peraturan yang memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. 

Gusdurian juga membangun jaringan dengan koalisi masyarakat sipil yang memiliki fokus isu yang sama dalam hal penguatan KPK. Penting juga, KPK ikut memantau dan menyuarakan secara aktif proses pemilihan pimpinan KPK pada periode 2023-2028. 

Kelima, mengawal agenda reforma agraria. Jaringan Gusdurian akan mengambil peran aktif mengawal agenda reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah agar bisa sinergis dengan cita-cita mengatasi ketidakadilan agraria. Semisal, turut berpartisipasi dalam pemetaan dan penentuan TORA (tanah objek reforma agraria), baik di level pusat maupun daerah. Jaringan Gusdurian juga akan memantau seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria. 

Keenam, mendorong revisi UU ITE. Jaringan Gusdurian menyuarakan revisi UU ITE untuk menjamin pasal karet tersebut tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan bersuara dan berpendapat. Gusdurian juga membangun jaringan dengan koalisi masyarakat sipil dengan fokus yang sama, serta memberikan pendampingan atau dukungan solidaritas kepada pihak-pihak yang menghadapi kriminalisasi UU ITE. 

Jaringan Gusdurian juga mendorong penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas peretasan, doxing, atau upaya intervensi lain melalui perangkat digital. Hingga saat ini, tidak ada perlindungan dan kepastian hukum bagi warga sipil ketika menghadapi serangan digital. 

Ketujuh, mengawal kebijakan yang ramah terhadap perempuan. Meningkatkan peran serta perempuan di ranah publik tidak hanya berdampak positif pada kualitas pembangunan negara, sehingga untuk mendorong perempuan terlibat aktif di ruang publik diperlukan dukungan yang cukup. Di antaranya seperti kebijakan yang ramah perempuan; jam kerja dan upah yang layak, dukungan karier yang ramah pada perempuan, partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan, serta payung hukum yang jelas untuk perlindungan perempuan dari kekerasan seksual. 

Jaringan Gusdurian akan terlibat aktif memberikan pemberdayaan dan pembekalan bagi kelompok perempuan. Pemberdayaan ini merupakan salah satu bentuk partisipasi kepada perempuan untuk mendorong mereka aktif terlibat di ruang publik dan proses pengambilan keputusan. 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor:

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/gusdurian-desak-pemerintah-tegakkan-hukum-yang-adil-dan-pemenuhan-hak-konstitusional-02Pry

Author: Zant