Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi Perspektif Bahtsul Masail FMPP

Netizen dihebohkan oleh tagar #percumalaporpolisi yang berulang kali mencuat di sosial media. Tagar itu menggemparkan dunia maya lantaran masyarakat geram atas perlakuan oknum anggota polisi dalam sebuah kasus yang dilaporkan.

 

Di antara kasus yang memicu viralnya tagar tersebut adalah dugaan perkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur pada Oktober 2021, seorang istri yang diseret ke pengadilan karena menegur suaminya yang suka mabuk pada November 2021, pengemudi ojek online yang melapor atas kasus hilangnya sepeda motor, dan masih banyak lagi kasus lain yang dikaitkan dengan tagar yang sangat viral tersebut.
 

Tagar #percumalaporpolisi merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian yang dinilai tidak responsif atas pengaduan kasus kriminal, bahkan beberapa di antara kasusnya justru pelapor dipukuli oleh oknum polisi.
 

Akibat dari lambannya penanganan kasus oleh kepolisian, pelapor bahkan menangkap sendiri pelaku kejahatan, seperti yang terjadi dalam kasus ibu di Bekasi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang tidak digubris polisi.
 

Masyarakat berada dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka dituntut melapor kasus kriminal sesuai SOP, namun di sisi lain harapan agar kasus segera ditangani oleh polisi menemui jalan buntu, hingga tagar #percumalaporpolisi beberapa kali menghiasi ruang maya di tanah air.
 

Menanggapi hal tersebut, Forum Musyawarah Pondok Pesantren membahasnya dalam gelaran Bahtsul Masail FMPP XXXVII di Pesantren Al Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada Sabtu sampai Ahad, 10-11 September 2022 M.
 

Berikut ini Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi.

Deskripsi Masalah

Medsos merupakan media komunikasi yang efektif untuk menjangkau orang banyak, sehingga agar bisa diperhatikan oleh banyak orang, di antara pengguna medsos berinisiatif untuk mendemonstrasikan hal yang dia inginkan lewat medsos agar memperoleh dukungan dari pihak lain. Terkadang memang karena pengguna tersebut telah merasa jenuh dengan perlakuan dari pemangku kebijakan publik terhadap dirinya.
 

Baru-baru ini, banyak konten yang diupload dengan tagar “percuma lapor polisi” atau dengan tagar yang serupa dengannya. Konten dengan tagar tersebut, seringkali muncul di media sosial sebagai media bagi pengguna-pengguna medsos yang ingin menuntut keadilan di negeri ini. Sementara jika hal ini dilaporkan kepada polisi, mereka merasa tidak segera mendapatkan pelayanan yang memuaskan, atau bahkan tidak juga diproses kasusnya.

Salah satunya konten yang diupload oleh akun @tembokberkarya per tanggal 29 Desember 2021 dengan materi konten “Usai Didatangi Polisi, Ibu di Bekasi Minta Maaf Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan” dalam captionnya disematkan. “Gue sengaja ga mau panggil media atau bayar dll, karena pengen liat aslinya seperti apa sebuah kasus itu kalau tidak disogok dan disorot. Dikira gue diem, gue laporin ke ombudsman dll, eh penyidik bete dilaporin, habis itu mulai kerja lagi dikit, media nglirik dikit, akan ada kemajuan dikit, habis itu diem lagi …”. Kejadian ini juga diliput oleh detikNews dengan judul tulisan “Didatangi Polisi, Ibu di Bekasi Minta Maaf Tangkap Sendiri Pencabul Anak” yang diupload Rabu, 29 Desember 2021 07.23 WIB.

Viralnya konten dengan tagar #percumalaporpolisi, telah mendapatkan tanggapan dari Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. Dia meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan membenahi diri terkait viralnya tagar #percumalaporpolisi dan tagar serupa yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap Polri. “Ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi. Ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini” ujar Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, Jum’at (17/12/2021).  

Pertanyaan

 

  1. Apakah perbuatan protes terhadap pihak tertentu dengan dalih menuntut keadilan dengan gambaran sebagaimana deskripsi dapat dibenarkan?
  2. Jika telah diupload, bagaimana hukum ikut menviralkan konten tersebut?

Jawaban a dan b

Tidak diperbolehkan, karena:

  1. POLRI merupakan intitusi negara yang harus dijaga marwahnya;
  2. dengan membuat tagar yang negatif akan menurunkan martabat institusi tersebut; dan
  3. akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap istitusi tersebut;

sehingga hak masyarakat terhadap pemerintah adalah menasehati dengan cara baik dan beretika. Namun demikian, apabila hal tersebut adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan hak dan keadilan, maka diperbolehkan, dengan tetap menjaga marwah POLRI semaksimal mungkin.

Demikian Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi. 

Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Ihya ‘Ulumiddin, juz III halaman 370; Al-Fiqhul Islami, juz VI, halaman 704-705; Faidhul Qadir, juz VI halaman 399; dan selainnya.

Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi C: K Ma’shum, K Suhairi, K Zahro Wardi, K M Su’ud; K Hadziqun Nuha, KH M Ridlwan Qayyum Said, dan K Masruchan.   

Bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi C: KH M Hizbulloh al-Haq, K Arif Ridlwan Akbar Imam, K Fadil Khozin, K Lutfi Hakim, K A Yazid Fattah, K Mohammad Mubasysyarum Bih Ridlwan, SH, K. M. Bagus Aminulloh, K A Thohar dan K Alif Saifuddin. (MMB).

 

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-memosting-dan-memviralkan-tagar-percumalaporpolisi-perspektif-bahtsul-masail-fmpp-Omx7J

Author: Zant