Hukum Pembeli Menitipkan Uang untuk Membayar Jasa di Masa Mendatang

Perkenalkan saya Ikrom Al Masobih dari Pemalang Jateng. Mohon maaf ustadz, saya ingin bertanya. Kebetulan saya menjual sebuah jasa online, namun belakangan terdapat beberapa pembeli yang membayar lebih untuk menggunakan jasanya di masa mendatang.
 

Namun saya takut, jika itu malah menjadi utang bagi saya dan kalo nanti saya meninggal sedangkan saya masih ada utang jasa kepada pembeli saya, apa itu akan tetap menjadi utang ustadz dan memberatkan saya di akhirat? Sedangkan jualan saya sifatnya jasa online. Jika pembeli mau meminta uang kembali sulit, karena pembeli dan penjual tidak saling mengenal. Mohon jawabannya ustadz. (Ikrom al-Mashobih, Pemalang)
 

 

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara penanya yang budiman. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin ya rabbal ‘alamin.
 

Penanya yang budiman. Landasan utama akad jual beli (bai’) dan sewa jasa (ijarah), adalah adanya pertukaran (mu’awadhah) antara harga (tsaman) dan barang (‘ain) atau harga dan jasa (manfa’at)
 

Syarat sah utama pertukaran pada jasa adalah adanya kemakluman harga dan jasa. Misalnya, tarif jasa yang anda cantumkan adalah 100 ribu dengan manfaat berupa jasa tertentu yang dimaklumi bersama. 
 

Syarat lain dari akad jasa adalah bisa ditunaikannya upah dan penyerahan manfaat. Kemutlakan penunaian upah dan jasa adalah dilakukan secara kontan (halan) atau penyegeraan (ta’jil).
 

Apabila terjadi penundaan penyerahan pada jasa yang anda berikan, maka akadnya dinamakan akad ijarah al-dzimmah yang mana akad ini adalah menyerupai akad salam pada jual beli.  Syarat sah ijarah dzimmah ini adalah qabdhu ra’sil mal (penyerahan harga duluan), sementara jasanya diserahkan pada waktu/hari yang telah disepakati.
 

Misalnya, pesan hotel pada tanggal sekian smapai sekian. Akad pemesanan ini adalah dinamakan ijarah al-dzimmah, dan pemesan wajib menyerahkan ra’sul mal (harga jasa lebih dulu) di awal transaksi (majelis akad).
 

يشْتَرط أن تكون الأُجْرَة حالَة فِي إجارَة الذِّمَّة ولا يجوز تأجيلها
 

Artinya, “Syarat ujrah adalah kontan pada ijarah al-dzimmah (inden jasa), dan tidak boleh menundanya.” (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Hilli Alfazhi Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], juz I, halaman 296).
 

Berdasarkan hal ini, maka pembayaran lebih konsumen untuk jasa anda dengan niat akan menagih penunaian jasa tersebut di kemudian hari, adalah menempati derajatnya ijarah al-dzimmah. Karena itu, jasa yang belum ditunaikan itu menempati posisinya dain (utang inden jasa). 
 

Satu catatan yang harus digarisbawahi adalah bahwa akad ijarah tidak bisa batal disebabkan kematian salah satu pihak yang berakad. Akad ijarah bisa di-fasakh (dibatalkan) apabila terjadi kerusakan pada barang yang disewa (itlaf al-’ain)
 

إذا ماتَ أحد المستأجرين والعين المُسْتَأْجرَة باقِيَة لم يبطل العقد لِأن الإجارَة عقد مُعاوضَة على شَيْء يقبل النَّقْل ولَيْسَ لأحد المُتَعاقدين فَسخه بِلا عذر فَلا تبطل بِمَوْت أحد المُتَعاقدين كالبيع فَإذا ماتَ المُسْتَأْجر قامَ وارثه مقامه فِي اسْتِيفاء المَعْقُود عَلَيْهِ وإن ماتَ المُؤَجّر ترك المَأْجُور فِي يَد المُسْتَأْجر إلى إنقضاء المدَّة
 

Artinya, “Apabila terjadi kematian pada salah satu dari dua pihak yang saling berakad ijarah, sementara barang yang disewakan masih ada, maka akad ijarah tersebut tidak batal, karena sesungguhnya yang dinamakan ijarah adalah kontrak pertukaran atas sesuatu dan bisa dialihkan. Tidak boleh salah satu pihak yang berakad melakukan perusakan akad tanpa adanya udzur. Karenanya, akad ijarah tidak bisa batal akibat kematian salah satu pihak yang berakad sebagaimana layaknya jual beli. Apabila pihak yang menyewakan meninggal, maka pihak ahli warisnya berlaku sebagai pihak yang menunaikan. Namun apabila yang meninggal adalah pihak penyewa, maka barang yang disewa tetap ada di tangan pihak yang menyewakan (musta’jir) hingga jatuh tempo penunaian jasa.” (Taqiyyuddin Al-Hishn, Kifayatul Akhyar fi Hilli Alfazhi Ghayail Ikhtishar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], juz I, halaman 296).
 

Dalam dunia online, akad ijarah bisa dibatalkan manakala jasa online yang disewakan (‘ain al-musta’jarah) tersebut sudah tidak diselenggarakan lagi. Pada kesempatan ini, maka status ra’sul mal yang sudah diserahkan menjadi wajib diserahkan kepada pihak yang sudah memesan tadi, baik dilakukan sendiri oleh pihak yang menyewakan atau oleh ahli warisnya. Apabila tidak dikembalikan, maka akan tetap berstatus sebagai dain (utang), dengan alasan bahwa ijarah adalah aqad.yang semakna dengan janji (syarthun)
 

Baginda Nabi Muhammad saw bersabda:
 

المسلمون عند شروطهم
 

Artinya, “Orang muslim itu senantiasa di sisi janji mereka”, (HR Al-Bukhari).
 

Menepati janji telah diperintahkan oleh nash hadits. Karena itu, merupakan risiko bagi para penyelenggara jasa online (dhammanul ijar) agar mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya memakan harta orang lain secara batil tersebut, akibat tidak ditunaikannya janji (akad). Salah satu cara yang bisa diilakukan, adalah memastikan penunaian jasa atau mem-fasakh-nya. Wallahu a’lam bis shawab

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-pembeli-menitipkan-uang-untuk-membayar-jasa-di-masa-mendatang-X8SYf

Author: Zant