Inilah 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Jakarta, NU Online

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice yakni penghalangan terhadap proses hukum. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Agung kemudian menyebutkan satu per satu nama anggota Polri yang terlibat di dalam tindak pidana Obstruction of Justice. Mereka adalah Eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan Eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian ada Eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto.

“Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan terhadap ke enam orang tersebut,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat ini telah menggelar sidang kode etik kepada Chuck Putranto. Setelah ini, ke enam tersangka itu akan segera dilakukan sidang kode etik.

Di samping itu, Agung juga memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM adalah meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota polisi yang terlibat tindak pidana Obstruction of Justice.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM meminta Polri untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal ini dilakukan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun mereka yang turut serta.

Dari situ, Komnas HAM kemudian membuat tiga model sanksi yang harus dijatuhkan Polri kepada anggota polisi yang menghalang-halangi proses hukum terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kedua, sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya Obstruction Of Justice terkait kematian Brigadir J. Ketiga, sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau Obstruction of Justice.

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/inilah-6-polisi-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-TxDhk

Author: Zant