Istri Alami KDRT Suami, Sembunyikan atau Laporkan?

Jakarta, NU Online

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini dialami pasangan artis. Ramainya pembicaraan ini setelah munculnya berita laporan sang istri atas perlakuan suaminya tersebut.

Satu sisi, hal tersebut merupakan aib suaminya. Sebagaimana diketahui, istri memang dianjurkan untuk menutupi aib suaminya. Rasulullah saw tidak menyukai istri yang kerap mengadukan keburukan suaminya kepada orang lain. Hal ini ditegaskan Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya sebagai berikut:

“Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain),” (HR At-Thabrani dengan sanad daif). 

Sabda Nabi Muhammad saw ini mengisyaratkan bahwa di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar, aib suami kepada orang lain, kepada sesama wanita, keluarga sendiri atau keluarga suami, kepada hakim dan semisalnya. Aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh istri.

Namun di sisi lain, hal tersebut merupakan tindakan kekerasan yang membuat istri sakit, baik secara fisik maupun hatinya. Apa hal tersebut juga harus disimpan untuk sendiri saja secara rapat-rapat agar tidak diketahui orang lain?

Al-Hafidz Al-Munawi, dalam kitabnya Faidhul Qadir, menjelaskan memang hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh. Namun perlu diingat, dalam Islam, terdapat prinsip umum yang menyatakan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah. Dengan begitu, bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh mengadukan tindakan. Hal ini sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan Apakah Istri Harus Sembunyikan KDRT yang Dilakukan Suami?

Meskipun tindakan KDRT seperti menampar, memukul, atau mencekik terhadap istri merupakan aib, istri boleh mengadukannya kepada orang lain agar suami jera.  Pun mengintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan istri, dan semisalnya. Sebab, KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat. 

Sementara itu, dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 26. Berikut bunyinya

(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 

Oleh karena itu, KDRT suami bukan termasuk aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri. Aduan KDRT suami yang disampaikan istri kepada orang lain sebagai upaya agar tidak terulang tidak masuk dalam golongan yang tidak disukai Nabi saw dalam hadits di atas. Tindakan istri dalam mengadukan KDRT suami tidak mengeluarkannya dari kategori istri salehah.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/istri-alami-kdrt-suami-sembunyikan-atau-laporkan-6ECIu

Author: Zant