Kitab Li Kulli Sual Jawab: Jejak Intelektual Kiai & Santri Tingkir Salatiga Tahun 1970

foto Kiai Khoirul Anwar pada saat mengisi seminar tentang Kitab Li Kulli Sual Jawab. sumber: istimewa

Iklan

Oleh: Kiai Khoirul Anwar (Wakil Sekretaris PWNU Jawa Tengah)

nujateng.comLi Kulli Sual Jawab (Setiap Pertanyaan Memiliki Jawaban) adalah judul buku yang berisi tanya jawab hukum Islam atau fikih yang ditulis oleh KH. Zubair Umar Al-Jailani (1908-1990), ulama kelahiran Bojonegoro yang sejak tahun 1940-an tinggal di Tingkir Kabupaten Semarang (saat ini ikut Kota Salatiga).

Dalam pendahuluan buku yang ditulis menggunakan bahasa Arab dan bahasa Jawa dengan aksara pegon itu, Kiai Zubair menjelaskan bahwa isi bukunya berasal dari hasil bahtsul masail atau musyawarah untuk memberikan jawaban hukum Islam atas masalah-masalah yang berkembang di masyarakat yang diikuti para kiai, alumni pesantren, dan santri-santri senior yang tinggal di Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali dan sekitarnya.

Kegiatan musyawarah keagamaan itu sendiri diselenggarakan secara rutin sejak tahun 1970 yang diinisiasi para kiai dan ustaz-ustaz alumni pesantren yang mengikuti pengajian kitab Ihya’ ‘Ulumiddin yang diampu oleh Kiai Zubair setiap hari Selasa di lembaga pendidikan yang didirikannya, yakni Pondok Pesantren Jaka Tingkir Salatiga.

Kegelisahan Para Kiai
Suatu waktu para kiai jamaah pengajian Ihya’ mengeluh kepada Kiai Zubair perihal kondisi masyarakat Islam yang dihadapi. Setidaknya ada tiga keluhan yang disampaikan para kiai itu sebagaimana ditulis Kiai Zubair dalam mukaddimah bukunya.

Pertama, para alumni pesantren setelah pulang ke rumah rata-rata tidak mempelajari kitab-kitabnya lagi. Buku-buku yang telah dipelajari di pesantren atau biasa disebut kitab kuning tak lagi disentuh para santri setelah tidak tinggal di pesantren, kecuali beberapa santri yang setelah lulus kemudian membangun pondok pesantren atau madrasah. Mereka masih membaca buku-bukunya untuk kepentingan mengajar.

Kedua, banyak para santri aktif yang masih belajar di pesantren enggan mempelajari kitab kuning dengan alasan sulit, sementara buku-buku terjemahan pada masa itu sudah banyak berkembang. Karenanya para santri lebih memilih membaca buku-buku terjemah daripada harus bertungkus lumus mempelajari buku-buku berbahasa Arab yang tidak berharakat dan tidak ada maknanya atau gundulan.

Dampak dari sikap pelajar Islam yang memilih belajar secara instan daripada belajar membaca kitab kuning melalui penerapan ilmu nahwu dan sharaf ini, banyak para santri alumni pondok pesantren yang tidak bisa membaca kitab kuning, khazanah Islam karya para ulama di masa lampau.

Ketiga, banyak kasus di masyarakat yang tidak ada keterangannya di dalam kitab kuning, khususnya yang membahas hukum Islam, atau ada keterangannya tapi sulit atau kurang pas jika dipaksakan harus diterapkan di dalam masyarakat mengingat kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi pada tahun 1970-an berbeda dengan masa lalu yang cukup jauh pada saat buku-buku fikih itu ditulis. Karenanya para kiai dan alumni pesantren yang sudah pulang dituntut untuk bisa memberikan jawaban-jawaban fikih atas sejumlah problematika yang dihadapi masyarakat.

Berdasarkan keluh kesah di atas, Kiai Zubair meminta jamaahnya untuk berkumpul di kediamannya, di lingkungan Pondok Pesantren Jaka Tingkir Salatiga pada hari Senin tanggal 31 Desember 1970 untuk bersama-sama memberikan solusi atas kemunduran gairah intelektual pesantren.

Dari kumpulan itu dihasilkan keputusan; Kiai Zubair akan memfasilitasi kegiatan bahtsul masail yang diikuti para kiai, alumni pesantren, dan santri senior sekabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali dan sekitarnya. Majelis intelektual khas pesantren itu sendiri diselenggarakan setiap hari Ahad Wage dalam putaran 38 hari atau selapanan.

Metode Pembahasan
Sebagai buku hasil keputusan Bahtsul Masail pada tahun 1970-an, karya Kiai Zubair cukup menarik. Pasalnya, dalam menjelaskan jawaban tidak hanya mengutip pendapat para ulama yang dimuat di dalam literatur fikih yang biasa diajarkan di pesantren, tapi juga memberikan analisis dengan menyertakan ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Penjelasan seperti ini dalam konteks masa itu terbilang maju karena orang pesantren masih sangat langka yang memberikan jawaban dengan langsung mengutip ke Kitab Suci dan perkataan Nabi. Rata-rata pada masa itu hanya menampilkan pendapat para ulama saja (‘ibarah).

Selain kaya referensi yang digunakan dalam jawaban, karya salah satu pendiri STAIN Salatiga (sekarang UIN Salatiga) dan mantan Rektor IAIN Walisongo (sekarang UIN Walisongo) juga mengutip Perjanjian Lama ketika membahas tentang kafir kitabi atau Kristen dan Yahudi (Ahl al-Kitab) di Indonesia.

Perjanjian lama yang dikutipnya dari Injil berbahasa Arab yang diterbitkan di Mesir. Hal ini menunjukan bahwa santri Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pendiri NU itu memiliki pengetahuan luas, tidak hanya ilmu-ilmu keislaman, tapi juga ilmu studi agama-agama.

Mengutamakan Kemaslahatan

Kitab atau buku berbahasa Arab dengan judul Li Kulli Sual Jawab berisi sebanyak 22 pembahasan yang semua disusun dalam bentuk tanya jawab.

Dalam memberikan jawaban, Kiai Zubair memberikan analisis yang cukup tajam dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan, mengakomodir kebiasaan setempat, dan mengutamakan kemudahan. Misalnya dalam pembahasan hukum memberikan zakat kepada panitia pembangunan masjid dan musala. Kiai Zubair menjawab, hukumnya diperbolehkan dengan syarat mendudukkan panitia pembangunan sebagai pihak yang memiliki hutang (gharim).

Orang membangun masjid atau musala rata-rata membutuhkan banyak material, dan itu kerap hutang kepada toko bangunan. Di sini panitia pembangunan statusnya sebagai orang yang punya hutang atau gharim meski secara pribadi orang itu kaya. Dalam kasus demikian menurut Kiai Zubair zakat sah diberikan kepada panitia pembangunan masjid atau musala untuk membayar material-material yang dibutuhkan.

Selain argumentasi di atas, Kiai Zubair juga mengutip beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa makna sabilillah (orang yang berada di jalan Allah) dalam QS. At-Taubah 60 sebagai sasaran penerima zakat tidak hanya bermakna “orang-orang yang sedang berperang” (ghuzzah), tapi mencakup semua aktivitas kepentingan publik seperti membangun masjid, jembatan, jalan raya, dan yang lainnya.

Ada banyak kasus yang terjadi di masyarakat dibahas dalam buku yang diterbitkan Pustaka Wicaksana Semarang itu, baik yang berkaitan dengan ibadah, hubungan antarumat beragama, kesehatan, maupun tradisi-tradisi setempat seperti hukum memayungi jenazah, menerobos keranda jenazah supaya mudah melepaskan ingatan kepada orang yang meninggal dunia, menabur beras kuning dan uang receh di depan keranda saat dibawa ke kuburan, dan persoalan-persoalan lainnya yang tidak ada keterangannya di dalam literatur Islam yang ditulis para ulama Timur Tengah.

Karya Kiai Zubair menandai perkembangan studi Islam di Indonesia, khususnya dari kalangan Muslim tradisional pada tahun 1970-an, juga menjadi saksi atas semangat intelektual para kiai dan santri di Tingkir Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan sekitarnya. Ironisnya, Pondok Pesantren Jaka Tingkir yang didirikan dan dikelola Kiai Zubair yang dulu menjadi tempat aktivitas intelektual kiai dan santri kini tinggal kenangan.

Di atas lahan dua hektar lebih hanya puing-puing bangunan yang tersisa. Kiai Zubair wafat dalam usianya yang ke 82 tahun, tepatnya pada 19 September 1990 dan dimakamkan di belakang Masjid Besar Al-‘Atiiq Kauman Kota Salatiga. Nama besarnya seakan-akan ikut terkubur lantaran pilihan politiknya yang dulu berseberangan dengan mayoritas kiai dan santri. Tapi, melalui karya-karyanya yang belakangan terus ditemukan, sejarah kebesaran dan pengabdiannya kepada ilmu, pendidikan dan masyarakat secara luas kembali menyala.

https://nujateng.com/2022/10/kitab-li-kulli-sual-jawab-jejak-intelektual-kiai-santri-tingkir-salatiga-tahun-1970/

Author: Zant