Kondisi Wanita Haidh Pada Masa Jahiliyah

Rusaknya tata kehidupan dan minimnya ajaran-ajaran perihal etika sebelum datangnya Islam benar-benar mencerminkan sebuah peradaban yang sangat rendah dan tidak manusiawi. Orang-orang sebelum datangnya Islam tidak mengenal etika dan kemanusiaan sama sekali, bahkan apa yang disenangi oleh dirinya akan mereka lakukan sekalipun bertentangan dengan norma kemanusiaan.

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi dalam kitabnya menjelaskan beberapa perbuatan hina yang dilakukan orang-orang pra-Islam, di antaranya adalah judi, mabuk, istibdha’ (pernikahan untuk mendapatkan keturunan yang unggul dengan cara suami memerintahkan istrinya untuk berzina dengan laki-laki terpandang yang memiliki kehormatan), poliandari, nikah mut’ah, tukar-menukar istri, dan beberapa perbuatan tidak manusiawi lainnya. (Mutawali asy-Sya’rawi, Fiqhu al-Mar’ah al-Muslimah, [Maktabah Taufiqiyah, 2019], halaman 8-9).

Kondisi Wanita Haidh pra-Islam

Minimnya moralitas pra-Islam juga berimbas pada wanita. Wanita pada masa itu dianggap seperti budak. Bila suaminya meninggal, maka ia bisa diwariskan kepada keluarga suami layaknya harta suami. Ia pun tidak bisa menikah lagi jika tidak mendapatkan persetujuan dari wali suaminya, atau bisa menikah lagi jika bisa menebus dirinya dengan sejumlah harta.

Tidak hanya itu, yang lebih kejam darinya adalah wanita dianggap najis jika sedang haidh. Ia tidak diperbolehkan duduk bersama laki-laki dan tidak diperbolehkan makan dengan orang lain. Bahkan, orang lain pun dilarang menyentuh apa yang telah disentuh wanita tersebut dengan alasan takut terkena najisnya. Tidak berakhir di situ saja, wanita haidh pra-Islam juga dilarang memasuki rumah, sehingga disediakan tempat khusus baginya. Mereka boleh kembali ke rumah setelah suci.

Demikian kehidupan wanita pada masa Jahiliyah, sebelum datangnya Islam. Kehormatannya tidak terjaga. Hidupnya sangat hina, khususnya ketika sedang mengalami pendarahan. Mereka sebatas komoditi pemuas syahwat saja. Keberadaannya dihinakan dan hak-haknya banyak terabaikan.

Oleh karena itu, setelah ajaran Islam datang, para sahabat bertanya kepada Rasulullah perihal perlakuan mereka yang tidak manusiawi terhadap wanita-wanita yang sedang haidh. Dari sinilah kemudian turun ayat yang menjelaskan perihal wanita yang sedang hadi. Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman:

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu, jauhilah istri pada waktu haidh; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2]: 222).

Ayat ini menjelaskan dengan tegas perihal sikap dan cara yang tepat dalam menghadapi wanita yang sedang haidh. Dalam keadaan haidh, suami hanya tidak boleh mengauli istrinya, bukan menjauhinya, apalagi menempatkannya di tempat yang tidak terhormat layaknya peradaban Jahiliyah pra-Islam.

Sedangkan penyebab turunnya (sababun nuzul) ayat ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah, yaitu karena sikap orang-orang Yahudi yang memberlakukan wanita tidak pada semestinya. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِىِّ النَّبِىَّ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ (وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

Artinya, “Dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi ketika ada wanita di antara mereka yang sedang haidh, maka ia tidak akan makan bersama mereka dan tidak berkumpul satu rumah dengan mereka. Para sahabat bertanya kepada nabi (tentang hal itu), kemudian turunlah ayat, ‘wa yas’alunaka ‘anil mahid…..” (HR Anas bin Malik).

Kemudian Rasulullah bersabda:

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

Artinya, “Kerjakanlah setiap sesuatu kecuali nikah (bersetubuh).”

Selang beberapa waktu setelah ayat di atas turun, sampailah berita ini kepada orang-orang Yahudi. Mereka kemudian berkata, “Tidak ada sesuatu yang dikehendaki laki-laki ini (Rasulullah) untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang ada pada kami, kecuali kami akan berselisih dengannya.”

Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Basyir mendatangi Rasulullah untuk menceritakan sikap yang ditampakkan orang Yahudi, sekaligus untuk menanyakan sikap yang sebenarnya kepada Rasulullah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata demikian dan demikian. Apakah kami tidak boleh menyetubuhi wanita saat haidh sekalian?”

Mendengar penjelasan dan pertanyaan tersebut, seketika itu wajah Rasulullah berubah hingga terlihat marah dari wajahnya. (Abul Husain Muslim al-Qusyairi, al-Jami’us Shahih al-Musamma bi Shahihi Muslim, [Beirut, Darul Jaili: tt], juz I, halaman 169).

Berlandaskan hadits ini, Syekh Sulaiman bin Umar al-Jamal (wafat 1204 H), dalam kitabnya mengatakan bahwa tidak haram bagi wanita hadi untuk mendatangi orang yang sedang sekarat, begitu juga tidak makruh menggunakan wadah atau pakaian yang sudah disentuh olehnya, dan tidak ada larangan baginya untuk mencuci baju. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 235).

Dari beberapa penjelasan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehidupan wanita pada masa Jahiliyah sangat menyedihkan, khususnya yang sedang mengalami pendarahan. Mereka kehilangan hak-haknya yang mulia, bahkan acap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Martabatnya sangat direndahkan, dan hanya dianggap sebagai komoditi yang bisa diwariskan atau diperjualbelikan.

Setelah Islam datang, wanita bisa bernafas lega. Segala sentimen negatif yang dahulu disematkan kepadanya sudah mulai terkikis. Pasca-Islam, wanita tidak lagi dianggap hina dan rendah. Mereka mendapatkan hak-haknya, dan dihargai sebagai makhluk yang sejajar dengan laki-laki. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Ibrahim bin Sulaim dalam salah satu kitabnya, ia mengatakan:

رَفَعَ الْاِسْلَامُ مَكَانَةَ الْمَرْأَةِ، وَأَعْلَى مَنْزِلَتَهَا، وَحَرَّرَهَا مِنَ الْقُيُوْدِ وَالْعَادَاتِ الَّتِي كَانَتْ شَائِعَةً فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَقَرَّرَ لَهَا حُقُوْقًا لَمْ تَكُنْ تَعَرَّفَهَا مِنْ قَبْلُ

Artinya, “Islam mengangkat posisi wanita, meninggikan derajatnya, membebaskannya dari semua batas-batas dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada masa Jahiliyah, dan menetapkan baginya hak-hak yang tidak ditemukan sebelumnya (pra-Islam).” (Ibrahim Salim, Nisa’u Haulir Rasul al-Qudwah al-Hasanah wal Uswah at-Thayyibah li Nisail Usrah al-Muslimah, [Kairo, Mathba’ah al-Haditsiyah: 2002], halaman 14).

Demikian penjelasan seputar keadaan wanita haidh di masa Jahiliyah. Wallahu a’lam bis shawab.

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/thaharah/kondisi-wanita-haidh-pada-masa-jahiliyah-J8cCV

Author: Zant