Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di Pondok Tegalrejo Magelang

Magelang, NU Online Jateng
Majelis Masyayikh (MM) kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta kelembagaan Majelis Masyayikh di Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo Magelang, Senin (28/11/2022). 

Sosialisasi UU Pesantren menghadirkan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin dan Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofur Maimoen sebagai narasumber serta KH Ahmad Izzudin Abdurrohman narasumber dari Pesantren API Tegalrejo Magelang.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan, hingga akhir tahun 2022 sosialisasi terus dilakukan secara masif. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat pesantren terutama pondok serta pengasuh pesantren mengetahui dan mengerti secara subtansi dari UU Pesantren.

“Sampai sejauh mana pelaksanaannya, apa manfaatnya bagi pesantren. Hal-hal yang terkait dengan substansi dalam Undang-Undang juga dapat dipahami secara utuh,” ujarnya.
 

Disampaikan, prinsip dan norma dalam UU Pesantren di antaranya merupakan bagian dari rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara pada pesantren. UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana. 

“Namun yang tak kalah penting dan perlu ditegaskan, kehadiran UU Pesantren ini adalah untuk menjaga keberagaman dan bukan menyeragamkan, menjaga kemandirian, dan kekhasan pesantren serta menjaga independensi dan bukan intervensi,” terang Gus Rozin.

Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofur Maimoen menjelaskan, ada 6 tugas utama Majelis Masyayikh sesuai mandat UU Pesantren yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada dewan masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.

“Kemudian merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu serta memeriksa keabsahan setiap ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren,” ucapnya. 

Menurutnya, hadirnya Majelis Masyayikh sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. 

“Keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran kuantitatif dan rigid (kaku), namun dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren,” terang Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang ini.

Kehadiran UU Pesantren juga secara khusus mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM). Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren.

“Kehadiran Majelis Masyayikh yang dibentuk sebagaimana amanat UU Pesantren dimaksudkan agar Pesantren mendapatkan update tentang peran Majelis Masyayikh setelah terbentuk,” pungkasnya.

Dalam rilisnya ke redaksi NU Onlline Jateng, Selasa (29/11/2022) kegiatan sosialisasi UU Pesantren menargetkan kalangan pesantren seperti unsur dewan masyayikh atau pengasuh pesantren, baik jenjang Pendidikan Diniyah Formal (Ula, Wustha dan Ulya), Muadalah (Ula, Wustha dan Ulya), dan Mahad Aly. (*)


https://jateng.nu.or.id/regional/majelis-masyayikh-sosialisasikan-uu-pesantren-di-pondok-tegalrejo-magelang-5p78q

Author: Zant