Menghukum Murid dengan Pukulan, Bolehkah?

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang tentu tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seperti memukul saat menghukum atau menta’zir. Namun menghukum dengan menggunakan pukulan tidak serta-merta dilarang secara mutlak oleh syara’ melainkan ada beberapa keadaan dimana seseorang diperbolehkan memukul saat melaksanakan hukuman dengan beberapa batasan-batasan yang harus dipenuhi.

Dalam kitab al-Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah Jilid 13 halaman 13 dijelaskan sebagai berikut:

الضَّرْبُ لِلتَّعْلِيمِ : لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ الصَّبِيِّ الَّذِي يَتَعَلَّمُ عِنْدَهُ لِلتَّأْدِيبِ . وَبِتَتَبُّعِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ يَتَبَيَّنُ أَنَّهُمْ يُقَيِّدُونَ حَقَّ الْمُعَلِّمِ فِي ضَرْبِ الصَّبِيِّ الْمُتَعَلِّمِ بِقُيُودٍ مِنْهَا أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ مُعْتَادًا لِلتَّعْلِيمِ كَمًّا وَكَيْفًا وَمَحَلًّا، يَعْلَمُ الْمُعَلَّمُ الأَمْنَ مِنْهُ، وَيَكُونُ ضَرْبُهُ بِالْيَدِ لاَ بِالْعَصَا، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَاوِزَ الثَّلاَثَ،

Artinya: Bab memukul untuk mendidik. Bagi guru diperbolehkan memukul muridnya yang belajar kepadanya untuk mengajarkan tatakrama. Melihat runtutan beberapa pendapat ulama, jelas bahwa para ulama membatasi pemukulan ini dengan beberapa batasan, diantaranya pukulan tersebut adalah pukulan biasa dan guru sudah tahu bahwa pukulan tersebut aman, dan pukulan tersebut menggunakan tangan tidak boleh menggunakan cambuk dan tidak boleh lebih dari 3 kali.

أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ، لأَنَّ الضَّرْبَ عِنْدَ التَّعْلِيمِ غَيْرُ مُتَعَارَفٍ، وَإِنَّمَا الضَّرْبُ عِنْدَ سُوءِ الأْدَبِ، فَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ مِنَ التَّعْلِيمِ فِي شَيْءٍ، وَتَسْلِيمُ الْوَلِيِّ صَبِيَّهُ إِلَى الْمُعَلِّمِ لِتَعْلِيمِهِ لاَ يُثْبِتُ الإِْذْنَ فِي الضَّرْبِ، فَلِهَذَا لَيْسَ لَهُ الضَّرْبُ، إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِيهِ نَصًّا.

Artinya: Hukuman memukul sudah mendapat izin dari wali murid, karena pemukulan ketika pembelajaran tidaklah biasa, karena biasanya pemukulan tersebut ada ketika jeleknya adab murid, yang seperti ini bukanlah termasuk ta’lim. memasrahkannya wali murid saja untuk dididik bukan merupakan perizinan untuk memukul. Maka jika hanya memasrahkan saja, guru tidak boleh memukul murid kecuali jika sudah ada izin yang jelas.

 

أَنْ يَكُونَ الصَّبِيُّ يَعْقِل التَّأْدِيبَ، فَلَيْسَ لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ مَنْ لاَ يَعْقِل التَّأْدِيبَ مِنَ الصِّبْيَانِ

Artinya: (Syarat selanjutnya) murid yang akan dipukul harus paham dengan tujuan pemukulan yaitu untuk mendidik, jika muridnya masih terlalu kecil dan dia tidak paham dengan tujuan pemukulan maka tidak boleh dipukul.

Masih tetap dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah jilid 45 halaman 171 secara gamblang dijelaskan pemukulan itu boleh dilakukan dengan syarat tidak menyakitkan dan tidak melukai dan hendaknya menghindari anggota badan tertentu.

كذلك  يشترط في الضرب ان يغلب علي الظن تحقيقه  للمصلحة المرجوة منه وان يكون غير مبرح ولا شاق وان يتوقي فيه الوجه  والمواضع المهلكة.

Artinya: Begitu juga, disyaratkan saat memukul, dia punya keyakinan kuat jika pukulan itu bisa membawa kebaikan yang diharapkan, dan pukulan itu tidak menyakiti dan melukai, dan juga menjaga untuk tidak memukul wajah dan tempat-tempat yang rawan rusak.

Selain pemukulan yang dilakukan guru kepada murid, juga diperbolehkan pukulan seorang ayah terhadap anaknya, dan seorang suami terhadap istrinya yang membangkang. Namun juga ada batasan-batasan yang harus dipenuhi saat melakukan pemukulan tersebut.

قال الماوردي : يجوز لمعلم الصبيان أن يؤدبهم بالضرب استصلاحا لهم وهكذا الأب في ولده ، والزوج عند نشوز امرأته

Artinya: Imam Al-Mawardi berkata, Boleh bagi guru mengajari tata krama muridnya demgan memukul untuk kebaikannya, begitu juga ayah terhadap anaknya, suami terhadap istrinya yang nusyuz (membangkang).

Maka bisa diambil kesimpulan, bahwa segala bentuk pemukulan, baik dalam dunia pendidikan, rumah tangga itu dilarang kecuali pemukulan seorang guru kepada murid, suami terhadap istri, atau ayah terhadap anaknya itupun dengan beberapa batasan-batasan yang telah dijelaskan.

Walhasil, selain orang-orang tersebut atau hingga melampaui batasan-batasannya maka pemukulan tidak diperbolehkan. Apalagi pemukulan itu dilakukan oleh kakak senior atau pengurus. Wallahu A’lam bisshowab.


https://jatim.nu.or.id/keislaman/menghukum-murid-dengan-pukulan-bolehkah-bUosr

Author: Zant