Jakarta, NU Online
Tidak terasa, umat Muslim kembali merayakan tahun baru Hijriah. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengikhbarkan 1 Muharram 1444 H jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Umat Muslim memperingati momen akbar ini dengan suka cita, selain tentunya berdoa bersama agar bisa menjalani tahun ini dengan penuh ketakwaan. Satu hal yang selalu ditemui saat momen ini adalah pengucapan selamat tahun baru Islam yang ditemui di sejumlah unggahan media sosial.
Seperti Selamat tahun baru Islam 1444 H, semoga di tahun yang penuh berkah ini bisa menjadi lebih baik, atau Selamat memperingati tahun baru Hijriah, semoga tahun yang telah lalu menjadi pelajaran terbaik, dan sebagainya.
Di sisi lain, sebagaimana dijumpai setiap tahunnya, ada pihak yang kurang setuju dengan pengucapan selamat tahun baru Islam tersebut. Anggapan mereka hal itu tidak berdasar dan termasuk perbuatan bid’ah.
Dalam artikel NU Online berjudul Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah dijelaskan, persoalan ini sejak dulu menjadi perdebatan antara boleh dan tidaknya. Imam as-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi (1/83) sudah menyinggungnya begini:
فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه
Artinya, “Al-Qamuli dalam al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang.”
Hanya saja, Imam as-Suyuthi mendapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim al-Mundziri bahwa al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru.
Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi, bagi Imam as-Suyuthi, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunnah, juga bukan bid’ah. Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj.
Memahami penjelasan di atas, boleh tidaknya mengucapkan selamat tahun baru Islam memang terjadi perbedaan pendapat dari sejumlah kalangan. Hanya, as-Suyuthi berpendapat bahwa praktik tersebut boleh.
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Musthofa Asrori
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/mengucapkan-selamat-tahun-baru-hijriah-boleh-ini-dalilnya-ZZ01r