Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa menafkahi anak istri adalah sebuah kelaziman atau istilah lainnya sesuatu yang biasa sehingga dianggap biasa-biasa saja.
Padahal kalau seseorang tahu tentang hakekat menafkahi anak istri yang sebenarnya, tentu orang itu tidak akan berhitung (owel-bahasa jawa) dalam memberikan nafkah. Mengapa?, karena menafkahi anak istri yang diniatkan untuk mengharap keridlaan Allah SWT akan dicatat sebagai ibadah sedekah.
Hadits nabi:
وعن أبي مَسْعُودٍ الْبَدرِيِّ رضي اللَّه عنه، عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ على أَهْلِهِ نفقَةً يحتَسبُها فَهِي لَهُ صدقَةٌ.
Artinya :
Dari Abi Mas’ud Al-Badri radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: Jikalau seorang lelaki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan keridhaan Allah, maka apa yang dinafkahkan itu adalah sebagai sedekah baginya ~yakni mendapatkan pahala seperti orang yang bersedekah. (Hadits Muttafaq alaih)
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
https://jateng.nu.or.id/taushiyah/nafkahi-anak-istri-diniati-cari-ridha-allah-wa2K1