PCNU Kota Pekalongan: Memilih Pemimpin dalam Pilkada bukan Kewajiban

Pekalongan, NU Online Jateng
Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan KH Zainuri Zainal Mustofa mengatakan, sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan pada perhelatan pemilihan umum kepala daerah secara serentak. Dirinya mengingatkan memilih pemimpin dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota bukanlah kewajiban, akan tetapi merupakan hak.

“Menurut saya pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak begitu penting karena tidak kenal. Oleh karena memilih pemimpin adalah fardlu kifayah, jika ada yang golput tidak dosa,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kiai Zainuri dalam forum rapat pleno ke-6 PCNU Kota Pekalongan yang berlangsung di Gedung Aswaja, Jalan Sriwijaya 2 pada Senin (6/5/2024) yang dihadiri jajaran PCNU, MWC, ranting,dan badan otonom NU tingkat cabang.

Disampaikan, nasbul imamah itu hukumnya fardhu kifayah. Kalau ada yang golput maka tidak dosa. Karenanya, memilih pemimpin merupakan hak. Kalau bergandeng ‘Ala’ maka wajib. Kalau ‘Li’ maka tidak wajib. Hak dalam nasbul Imamah bukan ‘Ala’ sehingga dihukumi fardlu kifayah. 

“Jadi jika ada pemimpin yang layak namun tidak dipilih, justru memilih yang tidak pantas, berarti dzalim kepada Allah dan Rasulnya,” ucapnya.
 

Rais PCNU Kota Pekalongan KH Romadhon Abdul Jalil menyampaikan, perhelatan pilkada Kota Pekalongan perlu disikapi dengan membentuk tim siyasah sebagai upaya untuk menghindari benturan kepentingan di lingkungan NU.

“Tim Siyasah itu bukan tim sukses, akan tetapi sebagai upaya antisipasi terhadap munculnya berbagai benturan kepentingan. Oleh karena itu, NU berkepentingan menyiapkan mental pengurus dan warga NU bahwa pilkada ang rutin agenda 5 tahunan tidak mengganggu program-program NU,” terangnya.

Dirinya meminta kepada pengurus NU yang menjadi anggota tim siyasah untuk bekerja sepenuh hati agar persoalan pilkada bisa seiring dan sejalan dengan NU dan berdampak positif bagi masa depan organisasi yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah an-nahdliyah.

“Ini ketentuan yang harus menjadi pedoman bagi pengurus. Rais dan ketua jika aktif dalam tim sukses atau calon maka harus mengundurkan diri, selain mandataris jika menjadi tim sukses/calon harus non aktif. Jika pencalonan jadi, maka harus mundur,” pungkasnya.

Penulis: M Ngisom Al-Barony


https://jateng.nu.or.id/regional/pcnu-kota-pekalongan-memilih-pemimpin-dalam-pilkada-bukan-kewajiban-LqwH9

Author: Zant