Jakarta, NU Online
Ketua Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai insiden pengusiran mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tidak sepatutnya terjadi. Menurutnya, semua warga negara Indonesia mempunyai hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Hal ini tertuang jelas dalam bunyi pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,”.
“Kejadian di Unhas itu sangat disayangkan sekali. Lantaran tidak sesuai dengan konstitusi negara,” kata Ubaid kepada NU Online, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu.
“Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara. Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,” terang dia.
Sementara terpadu, jelas dia, berarti saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional. Contoh hak yang diatur secara eksplisit dalam pasal 31 UUD 1945 adalah penerimaan peserta didik baru tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, dan suku.
“Seluruh warga negara Indonesia itu punya hak yang melekat yaitu right to education (hak atas pendidikan) yang berkualitas dan berkeadilan, tidak melihat dari latar belakang atau faktor-faktor lainnya,” jelas Ubaid.
Terlepas dari pengakuan mahasiswa Unhas tersebut sebagai gender non-biner, Ubaid menegaskan bahwa ia tetap merupakan warga negara Indonesia. “Apapun pandangan dia yang berbeda, semua anak Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar video pengusiran seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas lantaran secara terang-terangan mengaku sebagai gender non-biner atau gender netral.
Penggalan video berdurasi 52 detik tersebut memperlihatkan detik-detik seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum yang diusir oleh salah satu dosen.
Setelah ngotot mempertahankan gender non-binernya, seorang dosen langsung mengambil pengeras suara dan meminta panitia untuk mengeluarkan mahasiswa itu dari ruangan.
Atas insiden tersebut, beberapa mahasiswa baru tidak terima kemudian memotong penggalan video dan mengunggahnya di media sosial hingga viral di berbagai media sosial.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.