Perempuan Muda NU Gantiwarno Klaten Dirikan PAC Fatayat 

Klaten, NU Online Jateng
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Klaten terus bergerak membentuk organisasi pemudi NU tingkat kecamatan yang belum ada yang kali ini di wilayah Kecamatan Gantiwarno pada Ahad (25/6/2023).

Wakil Ketua Fatayat NU Klaten Siti Khotimah mengatakan, PC Fatayat NU Klaten di periode kepemimpinannya terus melakukan konsolidasi yakni menghadirkan pengurus pimpinan Fatayat di Gantiwarno.

“Alhamdulillah PC Fatayat Klaten sangat bangga dan support atas terbentuknya kepengurusan PAC Fatayat Gantiwarno. Semoga ke depannya bisa lebih ngrembaka dan maju  sehingga bisa bersinergi dengan PC Fatayat Klaten untuk melaksanakan program–program  yang ada,” ujarnya.

Disampaikan, terbentuknya Fatayat NU di Gantiwarno tak lepas dari peran ibu-ibu  Muslimat NU Gantiwarno yang telah menjembatani dan mensupport sampai terbentuk kepengurusan Fatayat PAC Gantiwarno yang ke-24 di Klaten. 

“Dengan dibentuknya PAC Fatayat di Gantiwarno tentunya sebagai wadah bagi pemudi-pemudi NU untuk bersama–sama berkhidmat dan menjaga ajaran ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah serta dapat memberikan manfaat bagi umat,” ucapnya.

Ketua terpilih PAC Fatayat NU Gantiwarno Nur Atikasari menyampaikan kegembiraannya atas terbentuknya PAC Fatayat NU Gantiwarno yang didukung oleh perwakilan 6 desa dari 16 desa di Gantiwarno.

“Alhamdulillah 40 orang perwakilan 6 ranting dari 16 ranting yang ada di Gantiwarno hadir menyatakan kesanggupannya untuk memperkuat Fatayat Gantiwarno,” ujarnya.

Kepada NU Online Jateng, Ahad (2/7/2023) Nur Atikasari menyampaikan terima kasih atas amanat dan berharap untuk bersama-sama menjadikan Fatayat NU sebagai rumah kaderisasi kaum perempuan muda nahdliyin.

” Terima kasih atas kepercayaan sebagai Ketua PAC Fatayat Gantiwarno. Semoga kaum perempuan muda nahdliyin lebih giat berkhidmat khususnnya di NU Gantiwarno periode 2023-2028,” pungkasnya.

Pengirim: Eko Priyanto


https://jateng.nu.or.id/dinamika/perempuan-muda-nu-gantiwarno-klaten-dirikan-pac-fatayat-X1XTM

Author: Zant