Perubahan Peradaban Umat

foto Ketua PW NU Jawa Tengah, KH. Mohamad Muzamil

Iklan

Oleh: Mohamad Muzamil (Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Tengah)

nujateng.com – Ilmu fiqh, juga disiplin keilmuan Islam lainnya seperti ilmu tauhid dan tasawuf, berasal dari Rasulullah Saw. Misalnya ketika beliau mempercayakan pengelolaan sumber daya kepada Sahabat Mu’adz bin Jabal di Yaman. Sebelum berangkat ke Yaman, Sahabat Mu’adz ditanya oleh Rasulullah Saw, “dengan apa engkau akan memutuskan perkara umat?” Dijawab, “Dengan Al-Qur’an”.

Kemudian ditanyakan lagi, “Kalau tidak kau temukan di dalam Al-Qur’an, akan engkau putuskan dengan apa?”, dijawab, “Saya putuskan dengan sunah-sunah Rasulullah Saw”. Dan ditanyakan lagi, “Jika tidak engkau temukan dalam sunah-sunah ku?”, dijawab, “Akan aku putuskan dengan pendapat ku”. Kemudian Rasulullah Saw mengatakan, “Engkau benar”.

Demikian demikian, ijtihad ulama dibenarkan oleh Rasulullah Saw. Kemudian dalam rangka kehati-hatian, NU merujuk pada pendapat yang disepakati oleh ulama atau yang disebut dengan ijma’. Jika belum dijumpai adanya ijma’, maka dipergunakan qiyas, atau analogi antara suatu masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya karena kesamaan latar belakang dan substansi masalahnya.

Karena itu fiqih menjadi disiplin ilmu dalam keislaman berangkat dari nushush atau wahyu dengan maqosidi atau pemahaman akal ulama terhadap maksud-maksud diturunkannya nushush dengan realitas yang terjadi atau waqi’i dalam kehidupan umat.

Persoalan yang dihadapi umat semakin complicated setelah wafatnya Rasulullah Saw. Bukan semata masalah politik, ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan, melainkan juga masalah aqidah, seperti adanya pembangkangan terhadap zakat dan seterusnya.

Karena itu ulama pada masa generasi sahabat mulai melakukan ijtihad. Hasil ijtihad-nya juga tidak luput dari perbedaan. Namun perbedaan hasil ijtihad tersebut masih sama benarnya, bukan benar salah seperti terjadi belakangan. Sebab generasi sahabat merupakan santri atau murid Rasulullah Muhammad Saw secara langsung. Misalnya pendapat ahli ro’yi dari sahabat yang tempat tinggalnya jauh dari Nabi Saw dan alhul hadits dari sahabat yang tempat tinggalnya dekat dengan Nabi Saw. Hal ini karena penalaran akal yang sehat dapat memperkuat ajaran agama.

Di antara empat Khulafaur Rosyidin, sahabat Umar bin Khattab r.a. lebih banyak melakukan ijtihad. Misalnya tidak melakukan eksekusi potong tangan bagi pencuri dengan latar belakang keterpaksaan karena situasi darurat yang dialami si pencuri, melaksanakan sholat tarawih dengan berjama’ah dua puluh reka’at ditambah witir, mengusulkan pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf karena banyak hamilul Qur’an (red. penghafal al-qur’an beserta makna) yang wafat, dan seterusnya.

Ketika kepemimpinan Sahabat Utsman bin Affan, persoalan yang dihadapi umat semakin rumit, khususnya tentang politik, sehingga Sayyidina Utsman r.a. wafat.

Ketika kepemimpinan Sahabat Ali bin Abi Thalib k.w., sampai terjadi konflik dengan sahabat Mu’awiyah hingga muncul kelompok Syi’ah dan khawarij tentang masalah politik yang dijustifikasi dalam Ushuluddin. Terhadap kelompok khawarij yang pandangan dan sikapnya yang keras, sayyidina Ali tetap bersikap bijak tidak sampai menghukumi khawarij sebagai murtad atau kafir. 

Ketika Sayyidina Ali ditanya mengapa pada masa Nabi kehidupan umat lebih kondusif sedangkan pada masa Sayidina Ali terjadi pergolakan politik, dengan bijak Sayyidina Ali menjawab, yang maksudnya, “Pada masa Nabi, umatnya orang seperti saya. Sedangkan pada masa kepemimpinan saya, umatnya seperti engkau.”

Namun demikian, ketika terjadi pergolakan politik, mayoritas umat tetap menghormati semua sahabat yang masih ada, tidak membeda-bedakan antara sahabat yang satu dengan lainnya. Semua sahabat Nabi dihormati. Kelompok ini lah yang belakangan disebut sebagai ahlussunah wal jama’ah atau aswaja.

Pandangan dan sikap Aswaja terlihat mengambil jalan tengah atau tawasuth. Makna tawasuth adalah al-adalah atau adil.Termasuk sikap yang adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Misalnya jika terjadi perubahan kondisi maka terjadi pula perubahan hukum.

Kalau situasi berubah sementara hukum tidak berubah maka dapat disebut tidak adil, sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab r.a. tersebut.

Nah, pada era post modern seperti ini, kondisi kehidupan umat terjadi banyak perubahan bila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, maka diperlukan keberanian dari para ulama untuk memberikan solusi yang adil. Dari sini lah fiqh peradaban layak ditinjau kembali sesuai kaidah dan manhaj yang dirumuskan oleh ulama terdahulu yang sholih. Tentu, perubahan tidak pada taraf Ushuluddin, melainkan pada masalah furu’iyah.

Wallahu a’lam.

https://nujateng.com/2022/08/perubahan-peradaban-umat/

Author: Zant