Jakarta, NU Online
Polisi telah menghentikan proses penyelidikan kasus penimbunan beras yang ada di sebuah lahan di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Hal tersebut karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang bisa ditindaklanjuti.
“Proses penyelidikan kita hentikan. Perbuatan melawan hukum di masalah beras itu tidak ada,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/8/2022) siang.
Auliansyah juga menjelaskan, hasil penyelidikan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa barang yang ditimbun di Depok itu hanya beras, tidak ada item sembako lain. Beras yang merupakan bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo untuk warga terdampak Covid-19 itu sengaja ditimbun karena rusak.
“Rusaknya beras ini karena pada saat diambil dari gudang di Jawa Timur, kemudian JNE itu membawa ke Depok, pada saat itu hujan, sehingga kendaraan yang membawa beras itu mungkin tidak begitu tertutup, akhirnya beras itu terkena hujan,” ungkap Auliansyah, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.
Dijelaskan, pada saat akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat sesuai daftar dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, beras tersebut rusak sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Karena itu, pihak JNE tidak mengirim beras itu.
“Kemudian (JNE) melaporkan kepada perusahaan yang menugaskan dia untuk mendistribusikan, dan dia (JNE) sudah mengganti, sudah membayarkan juga beras yang diganti. Karena ini merupakan tanggung jawab dari JNE,” terang Auliansyah.
Masalah status tanah
Selain penemuan timbunan beras yang menghebohkan, juga terdapat masalah lain di lokasi lahan yang ada di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu. Pasalnya, seorang bernama Rudi Samin mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan, sedangkan JNE merasa berhak memakai lahan tersebut karena sudah menyewa pada seseorang.
“Memang pemiliknya adalah seseorang, namun tanah itu disewa oleh pihak JNE untuk operasional mereka, untuk parkir kendaraan mereka, dan sebagainya. Untuk saat ini, walaupun JNE menanam di situ, karena dia merasa saat ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya kepada seseorang,” ujarnya.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus penimbunan beras itu tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidak akan ada kelanjutan penanganan secara pidana.
“Karena semua pihak yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menyalurkan bansos ini melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab. Dibuktikan dengan adanya kerusakan dan juga dilakukan penggantian,” terang Endra.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.