Jakarta, NU Online
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Selain telah menetapkan lima orang tersangka dengan pelaku utama Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri juga menetapkan enam tersangka tindak pidana Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum).
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua tindak pidana, yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice. Ia sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Setelah melalui proses sidang selama lebih dari 12 jam, Sambo akhirnya dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama yang menjadi anak buah Sambo di Divisi Propam Polri. Dari enam nama anggota Polri, selain Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Obstruction of Justice, terdapat dua nama yang sudah disidang dan dipecat tidak hormat.
Pertama, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto. Sebelum dipecat, Chuck menjabat Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
Sama seperti atasannya, Ferdy Sambo, Chuck juga telah mengikuti sidang kode etik profesi pada Kamis (1/9/2022). Ia kemudian dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian alias dipecat tidak dengan hormat. Sebelumnya, Chuck juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 24 hari, pada 5-29 Agustus 2022.
Kedua, Kompol Baiquni Wibowo. Sebelum dipecat, Baiquni adalah seorang Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Saksi Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbag Riksa Baggak Rowabprof) Divisi Propam Polri. Ia mengikuti sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, pada Jumat.
Sebagai informasi, Chuck dan Baiquni diberikan sanksi pemecatan tidak hormat karena sempat menyimpan serta merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Jl Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Sambo dan kedua anak buahnya itu sama-sama mengajukan banding usai disanksi berupa pemecatan tidak hormat.
Selain Chuck dan Baiquni, terdapat deretan nama anak buah Sambo yang tengah menanti giliran sidang kode etik dan sanksi pemecatan. Berikut nama-nama anak buah Sambo yang akan menyusul atasannya dipecat dari keanggotaan Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, sebelumnya sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, sebelumnya adalah Wakil Kepala Detasemen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, Eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/satu-per-satu-anak-buah-sambo-disidang-dan-dipecat-tidak-hormat-jKG3I