Malang, NU Online Jatim
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya akibat tragedy di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022) lalu. Pencopotan Kapolres Malang ini sesuai dengan tuntutan Pengurus Wilayah Jawa Timur (Jatim), Ahad (02/10/2022) kemarin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada 4 hal terkait update hasil pelaksanaan analisis dan evaluasi (anev) tim investigasi yang sudah dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pertama, malam ini juga, Bapak Kapolri mengambil keputusan melalui Surat Telegram Nomor: ST/2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, yang dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri. Selanjutnya, jabatan Kapolres Malang akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya,” kata Dedi kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Malang, Senin (03/10/2022) malam.
Ia menjelaskan, sesuai perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta juga melakukan sejumlah penonaktifan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob.
“Sebanyak 9 orang dinonaktifkan di antaranya yaitu Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman AKP Untung, Danton Aiptu Solikin, Aiptu Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. Semua masih dalam pemeriksaan tim malam ini,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Dedi, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, kemudian Kapolri memerintahkan tim untuk bekerja dengan cepat.
“Namun, demikian unsur ketelitian dan kehati-hatian menjadi standar tim bekerja. Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Dedi memaparkan, dari hasil pemeriksaan Irsus (inspektorat khusus) Irwasum Polri dan Biro Paminal menyampaikan update terkait pemanggilan personil Polri yang diduga melanggar kode etik.
“Ketiga, malam ini kami sampaikan update, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personil Polri, termasuk 9 personil yang dinonaktifkan,” terangnya.
Menurut Dedi, Kapolri juga memberikan reward kepada anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas pengamanan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
“Keempat, Bapak Kapolri memberikan reward kepada anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas yang kemarin sudah dimakamkan dengan cara kedinasan, dan dinaikkan pangkat luar biasa anumerta kepada dua personil yang gugur diantaranya Aipda Anumerta Andik Purwanto dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta secara tegas agar pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Polri bertanggung jawab atas tragedi pada Sabtu (01/10/2020) malam tersebut.
Gus Salam juga meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit juga harus tegas. “Kapolri wajib mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan,” tegasnya.