Bermain Game Online Menurut Hukum Islam

Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari sehingga mau tidak mau akan bersinggungan dengannya. Alih-alih menghindari teknologi, justru semakin rentan tertipu jika tidak melek teknologi.

Seperti yang telah diketahui, bahwa teknologi diciptakan untuk melayani dan menghibur manusia yang kadang dihinggapi rasa jenuh, capek, sehingga ia butuh refreshing dan rehat sejenak. Misalkan bersantai dengan bermain game online seperti Roblox, Candy Crush, Plants vs Zombie, Genshin Impact, Mobile Legend.

Bermain game online bareng teman-teman atau disebut Mabar memiliki keasikan tersendiri, terlebih melalui akses internet di ponsel maupun PC, laptop. Hal ini merupakan bukti betapa mudahnya mendapatkan hiburan melalui perangkat tersebut. Selain itu, game online juga menyediakan banyak keseruan di dalamnya, misalkan banyaknya level yang dihadapi, lebih banyak lawan dan berkenalan dengan karakter baru.

Pertanyaannya, bagaimana hukum bermain game online?

Game online adalah permainan yang biasanya digunakan melalui jaringan internet dan yang sejenisnya, seperti modem, wifi dan koneksi kabel. Permainan ini terdiri dari banyak jenis, dari mulai permainan sederhana berbasis teks hingga permainan yang menggunakan grafik kompleks dan membentuk dunia virtual yang ditempati oleh banyak pemain sekaligus.

Jenis permainan pun beragam; ada yang memiliki unsur pendidikan, main bareng (mabar), action, teka-teki, criminal, tontonan, hingga tuntunan untuk melakukan sesuatu. Nah, hukum kesemuanya itu dianalogikan (qiyas) pada permainan secara umum, karena pada zaman dulu tidak ada software seperti sekarang, akan tetapi sudah ada aturan boleh dan tidaknya bermain. Contohnya bermain catur, sebuah permainan kuno yang sejak dulu sudah ada.

Dalam kitab Fathul Muin  IV/285 disebutkan:

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام 

Artinya: Bermain catur hukumnya makruh; bila tidak disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena berarti judi), atau tidak sampai meninggalkan sholat meskipun dikarenakan unsur lupa, atau tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut.

Meski demikan, dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 35/268-269 memberikan beberapa acuan sebagai berikut:

اللَّعبُ مِنْهُ مَا هُوَ مُبَاحٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَمِنْهُ مَا هُوَ مَكْرُوهٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُحَرَّم

Artinya: Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram. 

فَمِنَ اللَّعِبِ الْمُبَاحِ الْمُسَابَقَةُ الْمَشْرُوعَةُ عَلَى الأْقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَنَحْوِ ذَلك وَإِبَاحَةُ اللَّعِبِ إِنَّمَا يَكُونُ بِشَرْطِ أَنْ لاَ يَكُونَ فِيهِ دَنَاءَةٌ يَتَرَفَّعُ عَنْهَا ذَوُو الْمَرُوءَاتِ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَتَضَمَّنَ ضَرَرًا فَإِنْ تَضَمَّنَ ضَرَرًا لإِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ كَالتَّحْرِيشِ بَيْنَ الدُّيُوكِ وَالْكِلاَبِ وَنِطَاحِ الْكِبَاشِ وَالتَّفَرُّجِ عَلَى هَذِهِ الأْشْيَاءِ فَهَذَا حَرَامٌ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَشْغَل عَنْ صَلاَةٍ أَوْ فَرْضٍ آخَرَ أَوْ عَنْ مُهِمَّاتٍ وَاجِبَةٍ فَإِنْ شَغَلَهُ عَنْ هَذِهِ الأْمُورِ وَأَمْثَالِهَا حَرُمَ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يُخْرِجَهُ إِلَى الْحَلِفِ الْكَاذِبِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ 

Permainan yang mubah itu seperti lomba lari, lomba perahu dan lain sebagainya. Syaratnya adalah, tidak merendahkan dan menghina kehormatan diri, tidak menyebabkan kerugian, kesengsaraan untuk diri sendiri, orang lain, binatang yang digunakan untuk bermain, seperti mengadu antara ayam dan anjing, mengadu ayam, tidak melupakan waktu shalat wajib maupun kewajiban lainnya, tidak sembarangan mengucapkan sumpah atau janji palsu dan segala perbuatan yang haram.

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُسْتَحَبِّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى السِّهَامِ وَالرِّمَاحِ وَالْمَزَارِيقِ وَكُل نَافِعٍ فِي الْحَرب

Sedangkan permainan yang dianjurkan adalah: memanah pada sasaran, dan setiap perkara yang manfaat bagi perang. Bila ditarik dalam konteks kekinian, khususnya dalam negara yang notabene damai, maka diperbolehkan bermain game yang bermanfaat seperti memiliki unsur pendidikan.

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمَكْرُوهِ اللَّعِبُ بِالطَّيْرِ وَالْحَمَامِ لأِنَّهُ لاَ يَلِيقُ بِأَصْحَابِ الْمَرُوءَاتِ وَالإْدْمَانُ عَلَيْهِ قَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِهْمَال الْمَصَالِحِ وَيَشْغَل عَنِ الْعِبَادَاتِ وَالطَّاعَاتِ

Kemudian permainan yang makruh adalah bermain burung merpati (adu merpati) yang tidak memiliki kepantasan bagi kehormatan diri, bahkan cenderung membuang nilai kemaslahatan dan jauh dari unsur ibadah.

وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُحَرَّمِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ: كُل لُعْبَةٍ فِيهَا قِمَارٌ لأِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ بِاجْتِنَابِهِ

Adapun permainan yang diharamkan adalah setiap permainan yang mengandung unsur judi yang dilarang oleh Allah.

Dengan demikian, segala bentuk permainan, baik game online maupun bukan, harus disikapi dengan bijak, sebab setiap permainan pasti memiliki beberapa unsur yang disebutkan di atas.
 

Poin utamanya adalah bermain game online selama di dalamnya tidak ada unsur judi, tidak menyakiti, tidak menipu, tidak pornografi dan tidak merugikan orang lain, maka permainan game online itu hukumnya boleh. Meski demikian, harus ada pengawasan khusus bagi anak-anak agar mendapat control dari orang tuanya.


https://jatim.nu.or.id/keislaman/bermain-game-online-menurut-hukum-islam-WXEDv

Author: Zant