Kakanwil Kemenag Jabar Tegaskan Fasilitas Rumah Ibadah Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Politik

Bandung Barat, NU Online Jabar

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat H Ajam Mustajam mengajak ASN khususnya dilingkungan Kabupaten Bandung Barat untuk bisa menjaga stabilitas kerukunan umat beragama. Hal tersebut diungkapkan saat memberikan sambutan pada kegiatan peresmian gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/2/2023). 

 

H Ajam menegaskan tidak boleh menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk kepentingan politik baik yang bersifat individu ataupun kelompok. Ia mengungkapkan Pasal 280 huruf h UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

 

H Ajam mengingatkan, hal ini juga sebagaimana amanah yang sering disampaikan oleh Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kemenag bersama tokoh agama termasuk tokoh masyarakat harus bekerjasama untuk menjadi yang terdepan dalam membina dan membangun suasana rukun dan damai agar perjalanan dan tahapan Pemilu dapat dinikmati sebagai pesta demokrasi dalam pengertian yang sesungguhnya.

 

“Oleh karena itu, jika ada diantara bapak dan ibu sebagai ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam aktivitas kepentingan kelompok, golongan, atau partisipan ditahun politik ini, maka segera akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bapak dan ibu harus fokus untuk memberikan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan. Karena sebagai pegawai Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh kerukunan umat yang harmonis, dinamis, dan sinergitas ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh ASN dilingkungan Kabupaten Bandung Barat untuk berkolaborasi dengan berbagai ormas.

 

“Saya mengharapkan agar kemenag kabupaten Bandung Barat bisa terus berkolaborasi dengan berbagai ormas agar bisa terus menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama serta memberikan payung teduh kepada semua masyarakat umat beragama khususnya di kabupaten Bandung Barat,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, peresmian gedung PTSP tersebut juga turut dihadiri oleh Rais Syuriah PCNU, Ketua Tanfidziyah PCNU, Muhammadiyah, Persis, Mathlaul Anwar, Ketua Aliansi Ormas Islam, FKUB, dan ASN dilingkungan Kabupaten Bandung Barat.

 

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi

https://jabar.nu.or.id/bandung-barat/kakanwil-kemenag-jabar-tegaskan-fasilitas-rumah-ibadah-tidak-boleh-digunakan-untuk-kepentingan-politik-iUCE1

Author: Zant